Rakyat dipaksakan bayar retribusi sampah, padahal rakyat punya hak untuk difasilitasi dan harus diberi insentif sebagaimana Pasal 12 dan 21 UUPS. Termasuk pemerintah dan pemda membiarkan pengelola kawasan untuk kabur dari tanggungjawabnya pada Pasal 13 dan 45 UUPS. Padahal demi efisiensi anggaran oleh pemerintah dan perusahaan, wajib melaksanakan pengelolaan sampah di sumber timbulannya.
Sangat jelas bahwa nilai-nilai luhur Pancasila tidak ditemukan dalam pengelolaan sampah, artinya pemerintah dan pemda perlu diberi perhatian serius agar tidak jauh terjerumus menerkam hak-hak rakyat serta stop menarik uang rakyat dari proses pelaksanaan pengelolaan sampah.
Karena itu, penulis yakin, semangat kebersamaan dan kesadaran untuk saling mendukung akan menambah amunisi bagi terwujudnya cita-cita bersama dalam pengelolaan sampah, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kian terasa perlunya wacana yang gencar untuk tidak hanya berhenti dengan memperingati (Hari Kesaktian) Pancasila saja, tetapi lebih dari itu ajakan untuk mempelajari dan mengamalkannya, khususnya dalam pengelolaan sampah bagi kita semuanya.
Jakarta, 4 Juni 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H