Potensi terjadinya konplik horizontal di kalangan pengusaha antar pengusaha, pelaku antar pelaku pengelola sampah, termasuk kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangat berpotensi terjadi. Semuanya karena Kemenko Marves dan KLHK tidak tegas dalam menjalankan UUPS. Kondisi ini sangat parah sejak 2015-2022, seakan terjadi pembiaran oleh pemerintah pusat.
Sangat rawan karena dalam pengelolaan sampah pemerintah dan pemda tidak hadir sebagaimana amanat UUPS. Maka jelas bahwa nilai-nilai dari sila ketiga Pancasila yaitu persatuan Indonesia malah akan terjadi sebaliknya adalah perpecahan karena sistem dalam tata kelola sampah tidak ada sampai hari ini. Artinya sejak UUPS lahir sampai hari ini, peta jalan - master plan nasional - buta. Itulah sebabnya Indonesia masih kondisi darurat sampah.
Sila Ke Empat, Kerakyatan Yang Dipinpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Hakikat dari demokrasi yang sebenarnya. Sila ini melambangkan bahwa pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Itu juga tidak dirasakan oleh masyarakat atas wakilnya yang ada di Legislatif, DPR/D.
Karena baik DPR maupun DPRD Kabupaten dan Kota serta DPRD Provinsi, sama sekali tidak melakukan fungsi pengawasan atas UUPS. Juga terjadi pembiaran, maka seenaknya saja pihak eksekutif, Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota bekerja tanpa kontrol pengawasan pelaksanaan regulasi UUPS oleh DPR/D.
Termasuk  juga DPR/D abai terhadap masukan-masukan dari masyarakat. Termasuk permintaan masyarakat agar UUPS di kawal oleh DPR/D. Faktanya, DPR/D malah kelihatan membiarkan pihak eksekutif berbuat seenaknya.Â
Beban anggaran persampahan dibiarkan liar dan mubadzir atas ulah eksekutif yang abai terhadap UUPS. Potensi korupsi dalam urusan sampah sangat besar, bila aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan di seluruh jenjang pemerintahan dan termasuk dana-dana CSR perusahaan banyak raib dipermainkan oleh oknum-oknum yang mengelolanya.
Sila Ke Lima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Mengandung makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil, baik dalam bidang kebudayaan, agama, suku, hukum, politik, ekonomi, dan sebagainya
Hampir seluruh komponen selalu menyalahkan masyarakat yang dianggap tidak peduli dan patuh dalam mengelola sampahnya, padahal justru pemerintah dan pemda yang lalai. Rakyat diam-diam saja tanpa berani kritisi ulah oknum tersebut. Ahirnya rakyat dijadikan alasan berlindungnya oknum birokrasi dalam pengelolaan sampah yang tidak sesuai amanat regulasi.
Kondisi ini jelaslah tidak ada keadilan, seharusnya pertama harus taat UUPS adalah pihak regulator yaitu eksekutif dan legislatif untuk beri contoh. Tapi keduanya diduga abai demi kepentingan subyektif para oknum tersebut.
Lebih parahnya, rasa keadilan itu tidak didapatkan oleh masyarakat karena pihak aparat penegak hukum juga sangat dinilai kurang atau minus melakukan kontrol terhadap potensi terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh okmum pemerintah dan pemda.
Sungguh nasib bangsa ini sangat tragis dalam pengelolaan sampah, karena hak-hak mereka tidak diperhatikan. Malah hanya kewajibannya yang dituntut, sementara pemerintah dan pemda dengan bebasnya mengeruk duit rakyat dengan cara mengabaikan siatem dalam tata kelola sampah.