Baca Juga:Â Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia
Strategi KLHK Mati Akal
Strategi pihak KLHK dengan mengikutkan lintas K/L, sesungguhnya sangatlah keliru dan mati akal, terbaca ingin menutup KPB-KPTG yang memang diduga keras terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (abuse of power) oleh Dirjen PSLB3 KLHK yang waktu itu dijabat oleh ibu Ir. Tuti Hendrawati Mintarsih, yang saat ini menjabat Dewan Pengawas Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Klik Ig.Adupi di Sini.
Padahal semestinya pihak Ditjen PSLB3 KLHK setelah menerima penjelasan dan analisa serta solusi tertulis KPB-KPTG dari GiF, segera membawanya ke rapat dewan pengarah sampah nasional. Agar dibahas lintas stakeholder, tapi malah solusi itu diabaikan tanpa membahas secara serius oleh KLHK sampai sekarang, setelah terjadi pergantian pejabat dirjen dan direktur-direktur di Ditjen PSLB3 .
Pada fakta dan analisa sederhana dari kejadian atau progres tersebut, penulis berkesimpulan memang KLHK tidak berniat menyelesaikan KPB-KPTG yang telah menjadi misteri, hanya ingin mencari celah untuk menyembunyikan masalah tersebut. Tentu semuanya ini akan berdampak negatif, dan menghambat penanganan sampah secara umum di Indonesia.Â
Presiden Jokowi, DPR RI, ataupun Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa atau KPK), turun tangan menyelesaikan masalah ini, berapa banyak uang rakyat terserap dari KPB-KPTG tersebut sejak 2016 sampai sekarang 2022. Mungkin sudah mencapai puluhan triliun rupiah mengendap pada pengeksekusi kebijakan tersebut yang turut diduga terjadi gratifikasi korupsi.
Baca Juga:Â Kantong Plastik Berbayar
Sebagai kesimpulan adalah, segera Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Bali serta Bupati/Walikota mencabut kebijakan larangan kantong plastik atau PSP. Karena kebijakan tersebut, sama saja menyuruh pedagang melanggar aturan agar lalai dari tanggungjawabnya.
Juga kepada Toko Ritel dan Modern agar segera kembali ke jalan yang benar, dengan menghentikan penjualan kantong plastik dan memberi gratis kantong plastik atau wadah belanjaan sebagai kewajiban untuk memenuhi hak konsumennya, sebagai mana amanat Pasal 612 dan Pasal 1320 KUH Perdata, baca somasi di STOP Kantong Plastik Berbayar, Dukung Uji Materil ke Mahkamah Agung RI.
Hentikan KPB-KPTG, karena bukan dengan kebijakan "menjual dan melarang" penggunaan kantong plastik atau PSP tersebut untuk menyelesaikan masalah sampah di Indonesia, tapi dengan melaksanakan UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), khususnya laksanakan Pasal 12,13,14,15,21, 44, 45 serta khususnya segera laksanakan Pasal 16 UUPS.
Karena Ditjen PSLB3 KLHK sangat keliru besar, membiarkan penjualan kantong plastik dan di lain sisi melarang menggunakannya. Kebijakan yang kontra produktif. Kebijakan tumpang-tindih tanpa nalar dan rasa, hanya mendahulukan dan mempertahankan egoisme serta adanya faktor suka dan tidak suka saja sehingga masalah sampah Indonesia jauh dari solusi yang jujur dan berkeadilan pada semua pihak.