Baca Juga:Â Kantong Plastik Berbayar Digugat ke MA Misteri Kantong Plastik
Ironinya, bukan hanya kantong plastik yang masuk kategori PSP, tapi hampir semua kemasan berkategori PSP. Tapi yang menjadi sorotan KLHK dan ikut K/L lainnya, hanya PSP tertentu dan lebih menyorot pada kantong plastik. Hanya sedikit dimunculkan PSP lainnya misalnya sedotan plastik, botol air mineral. Ahirnya muncul redesain botol air mineral tanpa label, tapi juga produk tersebut tidak dijual bebas di pasar umum, diduga kamuflase saja.
Malah karena seriusnya Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim hhusus yang berlabel Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Tingkat Nasional melalui Surat Keputusan (SK) No. 536/Menlhk/Setjen/PLB.0/7/2016. Namun ahirnya stag juga dewan ini, yang hanya bekerja beberapa bulan. Padahal KLHK mengumpulkan semua ahli termasuk K/L dan akademisi, artis, LSM, asosiasi, sosiolog di dalam dewan tersebut.
Baca Juga:Â Ahok: Aturan di DKI Lebih Maju Ketimbang Surat Edaran Kantong Plastik Berbayar
Dewan ini tentu KLHK harapkan bisa membendung koreksi atau gugatan GiF, agar dapat memberikan pertimbangan solusi, meningkatkan komunikasi, menyiapkan instrumen pengawasan, melakukan advokasi, mendukung kampanye dan membantu evaluasi program pengelolaan sampah di Indonesia. Tapi ahirnya lumpuh juga, dan tidak tahu kemana orang-orangnya saat ini. Baca beritanya di "Pemerintah Bentuk Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Nasional"
"Saya hanya bertanggung jawab atas apa yang saya katakan tidak untuk apa yang kamu mengerti." Asrul Hoesein, Founder Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) di Indonesia.
Baca Juga:Â "Kresek" Berbayar, Ini Tanggapan Industri Plastik
Padahal sangat nyata bahwa dewan tersebut semata ingin menghambat koreksi GiF atas KPB-KPTG. Dengan alibi GiF tidak masuk dalam struktur dewan, sementara pada saat yang bersamaan GiF di undang oleh Direktur Pengelolaan Sampah PSLB3 KLHK untuk membicarakan solusi KPB-KPTG. Padahal sangat nyata GiF ingin memberikan solusi, bukan mencari masalah. Tapi pihak KLHK tidak merespon positif dan malah menciptakan resistensi terhadap kehadiran GiF di tengah masalah KPB-KPTG.
Berulang kali penulis selaku Founder GiF Jakarta yang sekaligus sebagai Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya, meminta pada PSLB3 KLHK agar diberi kesempatan menjelaskan hal KPB-KPTG pada rapat dewan pengarah sampah nasional tersebut, namun ruang itu tertutup rapat pada GiF, ahirnya GiF mengirim solusi tersebut ke berbagai K/L terkait. Termasuk pada Ombudsman RI.
Ahirnya juga dewan pengarah sampah nasional yang di SK kan oleh Menteri LHK dan di ketuai oleh Nabiel Makarim, Dipl. Eng. Chem, MSM, MPA, Menteri Negara Lingkungan Hidup pada Kabinet Gotong Royong, tidak bisa berbuat apa-apa. Begitulah kalau memang hanya ingin menutup masalah dan bukan niat ingin menyelesaikannya. Padahal masalah KPB ini sangat mudah diselesaikan bila KLHK dan stakeholder lainnya terbuka dan jujur apa adanya, jangan malah menghindari GiF sebagai pemberi solusi.
Justru dewan itu mati suri dan tidak kedengaran dan terlihat solusi apa yang telah dihasilkannya sampai sekarang. Sebaiknya Menteri LHK membubarkan dewan itu, namun sebelumnya memberi laporan pertanggung jawaban, karena telah menggunakan uang negara dalam keberadaannya yang banyak diikuti atau dimasukkan unsur luar dari KLHK, seperti asosiasi, LSM, lintas K/L, perorangan dan lain sebagainya.