Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi Menolak Gelar Bapak Pembangunan Desa

30 Maret 2022   16:25 Diperbarui: 30 Maret 2022   16:31 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi dalam Pembukaan Silaturahmi Nasional APDESI Tahun 2022, Selasa (29/3/2022). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk) By Kompas.

Menjadi topik perbincangan menarik dan terjadi pro-kontra saat ini disebabkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) bersepakat memberi gelar "Bapak Pembangunan Desa" kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebenarnya tidak perlu terjadi pro dan kontra, dengan alasan telah diberikannya istilah "Bapak Pembangunan Nasional" untuk Soeharto, karena Jokowi lebih spesifik lagi dengan istilah "Bapak Pembangunan Desa". Semua presiden telah memberi kontribusi masing-masing sesuai masanya.

Sedikit kilas balik proses pemberian gelar pada Soeharto sebagai "Bapak Pembangunan Nasional", di Surabaya pada waktu itu (1981), bersama sejumlah artis film pada acara Festival Film Indonesia (FFI), Ali Moertopo selaku Menteri Penerangan berkunjung ke Jawa Timur. Kedatangannya disambut meriah oleh warga.

Pada kesempatan itu, di mana-mana terpancang spanduk bergambar hasil-hasil pembangunan serta lukisan wajah Presiden Soeharto oleh masyarakat Surabaya, di bawah gambar tersebut terdapat tulisan "Bapak Pembangunan Nasional". Disana awal istilah tersebut untuk Soeharto bergulir.

Baca Juga: Dinobatkan Sebagai Bapak Pembangunan Desa Oleh APDESI, Ini Pesan Jokowi

Jokowi Menolak

Pada acara puncak Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Jakarta pada Selasa, 29 Maret 2022. Melalui Ketua Umum APDESI Surta Wijaya, memberi gelar kepada Presiden Jokowi, sebagai Bapak Pembangunan Desa.

Lagi-lagi Presiden Jokowi menolak halus melalui pidatonya dengan mengatakan bahwa bapak dan ibu kepala desalah yang seharusnya menjadi tokoh pembangunan desa. Karena bapak/ibu yang membangun desanya.

APDESI juga sebenarnya sangat wajar memberi gelar tersebut pada Presiden Jokowi, dimana masa pemerintahannya banyak membangun insfrastruktur untuk menghubungkan desa-desa terpencil di seluruh Indonesia. Selain pemberian dana desa yang banyak membantu para kepala desa menjalankan tugasnya sebagai pemerintah terdepan.

Pemberian gelar dari APDESI dan penolakan dari Presiden Jokowi keduanya dianggap wajar-wajar saja. Dimana APDESI sebagai pembuktian rasa syukur atas kepedulian Presiden Jokowi dalam membangun Indonesia dari desa dan sebaliknya Presiden Jokowi menolak karena itu bagian dari kewajibannya sebagai pemimpin pemerintahan yang harus mendorong kemajuan bangsa Indonesia, ya sah-sah saja Jokowi menolak, sangat bijak sebagai bapak bangsa.

Ketum APDESI periode jabatan 2021-2026,Surta Wijaya, juga sebagai Kepala Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang. Sumber: Kompas
Ketum APDESI periode jabatan 2021-2026,Surta Wijaya, juga sebagai Kepala Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang. Sumber: Kompas

Baca Juga: Jokowi Sebut Tak Layak Dapat Gelar Bapak Pembangunan Desa

Pada Silatnas tersebut juga hadir bersama Presiden Jokowi, beberapa menteri kabinet pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, juga APDESI memberikan masukan dan permintaan pada Presiden Jokowi, agar dana desa ditingkatkan, dan pencairan gaji kepala desa dilakukan tiap bulan.

"Saya terus terang tidak tahu masa gaji diberikan 3 bulan sekali. Sudah segera kita ubah dan segerakan setiap bulan," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengaku tidak mengetahui bahwa gaji kepala desa dibayarkan setiap tiga bulan seperti penuturan Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya pada pidato sambutannya di depan Presiden Jokowi dan seluruh menteri serta kepala desa di Indonesia yang mengikuti Silatnas APDESI.

"Saya terus terang tidak tahu masa gaji diberikan 3 bulan sekali. Sudah segera kita ubah dan segerakan setiap bulan," kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Mendagri agar Pemerintah Desa Gajian Setiap Bulan: Masa Tiga Bulan Sekali

Bukan cuma Presiden Jokowi yang tidak tahu masalah pembayaran gaji kepala desa itu, mungkin banyak diantara kita yang tidak ketahui pula bahwa kepala desa menerima gaji sekali tiga bulan.

Presiden Jokowi sangat apresiasi keluhan dan permintaan para kepala desa saat menanggapi aspirasi dari para kepala desa seluruh Indonesia melalui Ketua Umum Apdesi.

Lalu Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar gaji kepala desa dibayarkan setiap bulan. "Saya terus terang tidak tahu masa gaji diberikan 3 bulan sekali. Sudah segera kita ubah dan segerakan setiap bulan," ujar Presiden Jokowi.

Ternyata Presiden Jokowi lalai juga ya mengetahui gaji kepala desa yang dibayarkan per tiga bulan. Apalagi hal-hal yang sifatnya bukan kebutuhan mendasar pada pemerintahannya, mungkin banyak yang tidak diketahuinya.

Jadi memang peran media sangat penting dan dibutuhkan agar hal-hal yang stratejik sifatnya tidak tersembunyi pada pihak yang berkepentingan, demi menghindari penyelewengan alias korupsi.

Jakarta, 30 Maret 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun