Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Sampah Penolong Reklamasi Lahan Bekas Tambang di IKN Nusantara

29 Maret 2022   12:01 Diperbarui: 29 Maret 2022   14:27 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis saat berada di lahan bekas tambang emas, ribuan hektare belum reklamasi di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (2021). Sumber: DokPri

"Dalam pengamatan lahan pascatambang di berbagai daerah di Indonesia, hampir pasti belum ada perusahaan yang melakukan reklamasi pascatambang. Baik itu tambang batu bara, nikel, emas, timah, pasir besi, pasir silika atau kuarsa dan lain sebagainya. Semuanya ini merupakan kelalaian pemerintah dan pemda dalam menegakkan regulasi pascatambang, padahal sangat mudah di reklamasi dengan menggunakan sampah organik." Asrul Hoesein, Founder Green Indonesia Foundation (#GiF) Jakarta.

Hampir pasti perusahaan pertambangan yang banyak tersebar di seluruh kepulauan Indonesia, mengabaikan kewajibannya untuk mereklamasi bekas tambang yang dikelolanya. Setelah mereka eksplorasi lahan tambang yang dikuasainya, dibiarkan saja menganga berlubang, meski mereka secara hukum wajib mereklamasi sesuai perjanjian yang dibuatnya bersama pemerintah pusat dan daerah.

Satu sisi kelemahan pemerintah kita, lemah pada monitoring dan evaluasi pada kebijakan yang telah dikeluarkannya sendiri. Ahirnya muncul dugaan publik bahwa terjadi konsfirasi antara pemda dan pengusaha pertambangan. Fakta lapangan banyak pejabat pemerintah terjerat kasus korupsi akibat pemberian izin tambang.

Padahal menjadi tanggung jawab oleh perusahaan tersebut untuk kembalikan fungsi lahan tersebut agar menjadi aman terkendali dan produktif. Tentu dengan inovasi atau rekayasa teknologi pertanian dan pemupukan ramah lingkungan, yang bisa membantu meningkatkan nilai guna lahan bekas tambang, baik untuk lingkungan maupun masyarakat sekitarnya agar tidak menelan korban jiwa akibat dampak negatif bekas lahan tambang.

Paling mendesak untuk dilakukan reklamasi bekas tambang adalah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Saat ini terjadi kontra data temuan lubang bekas tambang di IKN, yaitu dari Pemerintah cq: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
mengklaim hanya ada sekitar 500 lubang bekas tambang, sementara data dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) diperkirakan ada sekitar 1.500 lubang bekas tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi.

Perlindungan lingkungan dari kegiatan pertambangan yang ekstraktif sangat bergantung pada ketatnya pengawasan pemerintah pusat dan daerah setempat. Sayangnya, regulasi pascatambang yang mengharuskan perusahaan melakukan reklamasi bekas lahan tambang belum maksimal disertai pengawasan yang ketat.

Baca Juga:  Lubang Bekas Tambang Batu Bara Kembali Makan Korban, Total Sudah 40 Orang

Lahan bekas tambang emas yang perlu direklamasi dengan menggunakan pupuk kompos berbasis sampah organik, Sumber: DokPri
Lahan bekas tambang emas yang perlu direklamasi dengan menggunakan pupuk kompos berbasis sampah organik, Sumber: DokPri

Solusi Lahan Pascatambang

Pembukaan lahan tambang satu sisi harus diterima, karena menghasilkan bahan baku produksi dan energi. Namun mengakibatkan penurunan produktivitas tanah, dimana masalah utama yang akan timbul pada wilayah bekas lahan tambang adalah perubahan lingkungan, lahan semakin rusak tanpa reklamasi.

Pemerintah dalam hal ini KLHK harus mendorong pemda dengan cara mengawal dan melakukan pendampingan dalam pengolahan lahan bekas tambang bersama pelaku usaha pertambangan dengan melibatkan langsung masyarakat sekitar lahan bekas tambang secara berkelanjutan. Artinya sebelum menggarap lahan baru, maka bekas lahan tambang sudah di reklamasi.

"Pemerintah dan Pemda harus tegas mengawal dan melakukan pendampingan pada perusahaan tambang, dan tidak boleh berpindah areal tambang baru sebelum mereklamasi bekas tambang atau setidaknya 1 tahun sebelum bergeser pada lahan baru, maka lahan bekas tambang sudah harus di reklamasi."

Keberhasilan memperbaiki lahan bekas tambang dapat dilakukan dengan perbaikan lahan pratanam, jangan langsung ditanami pohon industri yang bersifat jangka panjang. Pemilihan species yang cocok dan penggunaan pupuk harus tepat asaran. Pemilihan kombinasi tanaman pakan ternak (TPT) perlu dilakukan dengan tepat, seperti uji coba dengan rumput gajah atau jenis rumput lainnya untuk pakan ternak.

Pemulihan lahan bekas tambang dapat dilakukan melalui penanaman berbagai jenis tanaman di demonstration plot (demplot) yang akan tumbuh dengan baik, sebelum melakukan penanaman pohon yang bersifat jangka panjang. Lalu di integrasi dengan usaha peternakan berbasis pola plasma-inti.

Baca Juga: Pengawasan Pascatambang Masih Lemah

Sampah dan Reklamasi Lahan Pascatambang

Sesungguhnya mereklamasi lahan bekas tambang itu tidak terlalu susah, adalah dengan pemanfaatan sampah organik pada areal reklamasi lahan bekas tambang. Pemerintah dan Pemda absolut mendorong pengelolaan sampah organik menjadi kompos padat dan cair sebagai bahan baku utama dalam mereklamasi lahan bekas tambang.

Kombinasi tanaman pakan ternak dan perikanan pada perlakuan pemupukan yang tepat  dapat meningkatkan produktivitas lahan bekas tambang. Misalnya dengan menggunakan pupuk organik sebesar 20 ton per Ha lahan bekas tambang dan menggunakan pupuk cair organik berbasis sampah pada kubangan air di lahan yang berlobang.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perlu ada program integrasi antara masyarakat perkotaan dimana banyak terdapat sampah organik dan masyarakat perdesaan dimana banyak terdapat lahan bekas tambang.

Penulis dalam kapasitas mengawal regulasi persampahan di Indonesia, setiap saat mendorong pemerintah pusat dan daerah agar melakukan dan/atau menciptakan program kelola sampah organik dengan model integrasi kota dan desa.

Mendorong produksi pupuk organik berbasis sampah ini bertujuan untuk mencipakan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, tanpa harus dibakar dan dibawa ke TPA. Karena hasil olahan sampah organik masyarakat perkotaan (urban) dapat dimanfaatkan di perdesaan, baik untuk membangun pertanian organik maupun untuk mereklamasi lahan bekas tambang yang banyak membutuhkan pupuk kompos organik dari sampah.

Baca Juga: Menteri LHK: Ada 29 Ribu Hektare Lubang Tambang di Kawasan IKN

Beberapa lubang besar bekas tambang dibiarkan terbuka belum direklamasi di Kutai Kartanegara, Kaltim. Sumber: Kompas
Beberapa lubang besar bekas tambang dibiarkan terbuka belum direklamasi di Kutai Kartanegara, Kaltim. Sumber: Kompas

Ciptakan Areal Kreatifitas

Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar mengakui di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terdapat sekitar 29 ribu hektare lubang eks tambang. Jumlah itu sekitar 2 persen dari total lubang tambang di wilayah Kalimantan Timur. 

"Ini datanya untuk seluruh Kaltim itu bukaan tambangnya ada 154 ribuan. Yang di kawasan IKN catatan kami sementara 29 ribu, tapi memang kita sudah mengawali mencoba untuk ngecek dan melakukan uji coba pemulihan," ujar Siti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (28/3). Sumber klik di Sini.

Upaya pemulihan lahan bekas tambang ini sesungguhnya pemerintah dan pemda dapat menjadikannya sebagai sumber inspirasi dan motivasi untuk mendorong masyarakat guna bersama-sama menciptakan lingkungan lebih hijau demi menjaga dan memelihara bumi yang lebih bersih dan resik, dengan memberdayakan sampah organik menjadi "penolong utama" dalam mereklamasi lahan pascatambang di seluruh Indonesia.

Keterbatasan sumber daya manusia serta kolaborasi antara pelaku usaha dan pemda dinilai menjadi kendala serius, hal ini perlu dibenahi. Situasi ini tercermin dari perusakan lingkungan yang terjadi di lokasi-lokasi tambang. Penambangan terus berpindah tanpa reklamasi, sudah seharusnya dihentikan sebelum bahaya besar datang akibat kelalaian kita bersama.

Kemenko Marives sebagai Kordinator Nasional Jaktranas Sampah dan lebih khusus KLHK sebagai leading sektor persampahan dan juga penanganan lahan pascatambang, sebaiknya duduk bersama lintas stakeholder yang ada dalam Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jaktranas Sampah).

Mengacu pada Jaktranas Sampah, kiranya dapat menjadi tonggak perubahan tata kelola sampah sekaligus tata kelola lahan bekas tambang yang lahannya banyak menganga atau berlubang akibat pembiaran tanpa pemulihan menjadi lahan produktif untuk kembali dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.

Jakarta, 29 Maret 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun