Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Sampah Penolong Reklamasi Lahan Bekas Tambang di IKN Nusantara

29 Maret 2022   12:01 Diperbarui: 29 Maret 2022   14:27 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis saat berada di lahan bekas tambang emas, ribuan hektare belum reklamasi di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (2021). Sumber: DokPri

"Dalam pengamatan lahan pascatambang di berbagai daerah di Indonesia, hampir pasti belum ada perusahaan yang melakukan reklamasi pascatambang. Baik itu tambang batu bara, nikel, emas, timah, pasir besi, pasir silika atau kuarsa dan lain sebagainya. Semuanya ini merupakan kelalaian pemerintah dan pemda dalam menegakkan regulasi pascatambang, padahal sangat mudah di reklamasi dengan menggunakan sampah organik." Asrul Hoesein, Founder Green Indonesia Foundation (#GiF) Jakarta.

Hampir pasti perusahaan pertambangan yang banyak tersebar di seluruh kepulauan Indonesia, mengabaikan kewajibannya untuk mereklamasi bekas tambang yang dikelolanya. Setelah mereka eksplorasi lahan tambang yang dikuasainya, dibiarkan saja menganga berlubang, meski mereka secara hukum wajib mereklamasi sesuai perjanjian yang dibuatnya bersama pemerintah pusat dan daerah.

Satu sisi kelemahan pemerintah kita, lemah pada monitoring dan evaluasi pada kebijakan yang telah dikeluarkannya sendiri. Ahirnya muncul dugaan publik bahwa terjadi konsfirasi antara pemda dan pengusaha pertambangan. Fakta lapangan banyak pejabat pemerintah terjerat kasus korupsi akibat pemberian izin tambang.

Padahal menjadi tanggung jawab oleh perusahaan tersebut untuk kembalikan fungsi lahan tersebut agar menjadi aman terkendali dan produktif. Tentu dengan inovasi atau rekayasa teknologi pertanian dan pemupukan ramah lingkungan, yang bisa membantu meningkatkan nilai guna lahan bekas tambang, baik untuk lingkungan maupun masyarakat sekitarnya agar tidak menelan korban jiwa akibat dampak negatif bekas lahan tambang.

Paling mendesak untuk dilakukan reklamasi bekas tambang adalah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Saat ini terjadi kontra data temuan lubang bekas tambang di IKN, yaitu dari Pemerintah cq: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
mengklaim hanya ada sekitar 500 lubang bekas tambang, sementara data dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) diperkirakan ada sekitar 1.500 lubang bekas tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi.

Perlindungan lingkungan dari kegiatan pertambangan yang ekstraktif sangat bergantung pada ketatnya pengawasan pemerintah pusat dan daerah setempat. Sayangnya, regulasi pascatambang yang mengharuskan perusahaan melakukan reklamasi bekas lahan tambang belum maksimal disertai pengawasan yang ketat.

Baca Juga:  Lubang Bekas Tambang Batu Bara Kembali Makan Korban, Total Sudah 40 Orang

Lahan bekas tambang emas yang perlu direklamasi dengan menggunakan pupuk kompos berbasis sampah organik, Sumber: DokPri
Lahan bekas tambang emas yang perlu direklamasi dengan menggunakan pupuk kompos berbasis sampah organik, Sumber: DokPri

Solusi Lahan Pascatambang

Pembukaan lahan tambang satu sisi harus diterima, karena menghasilkan bahan baku produksi dan energi. Namun mengakibatkan penurunan produktivitas tanah, dimana masalah utama yang akan timbul pada wilayah bekas lahan tambang adalah perubahan lingkungan, lahan semakin rusak tanpa reklamasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun