Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Sampah Penolong Reklamasi Lahan Bekas Tambang di IKN Nusantara

29 Maret 2022   12:01 Diperbarui: 29 Maret 2022   14:27 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lahan bekas tambang emas yang perlu direklamasi dengan menggunakan pupuk kompos berbasis sampah organik, Sumber: DokPri

Baca Juga: Menteri LHK: Ada 29 Ribu Hektare Lubang Tambang di Kawasan IKN

Beberapa lubang besar bekas tambang dibiarkan terbuka belum direklamasi di Kutai Kartanegara, Kaltim. Sumber: Kompas
Beberapa lubang besar bekas tambang dibiarkan terbuka belum direklamasi di Kutai Kartanegara, Kaltim. Sumber: Kompas

Ciptakan Areal Kreatifitas

Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar mengakui di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terdapat sekitar 29 ribu hektare lubang eks tambang. Jumlah itu sekitar 2 persen dari total lubang tambang di wilayah Kalimantan Timur. 

"Ini datanya untuk seluruh Kaltim itu bukaan tambangnya ada 154 ribuan. Yang di kawasan IKN catatan kami sementara 29 ribu, tapi memang kita sudah mengawali mencoba untuk ngecek dan melakukan uji coba pemulihan," ujar Siti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (28/3). Sumber klik di Sini.

Upaya pemulihan lahan bekas tambang ini sesungguhnya pemerintah dan pemda dapat menjadikannya sebagai sumber inspirasi dan motivasi untuk mendorong masyarakat guna bersama-sama menciptakan lingkungan lebih hijau demi menjaga dan memelihara bumi yang lebih bersih dan resik, dengan memberdayakan sampah organik menjadi "penolong utama" dalam mereklamasi lahan pascatambang di seluruh Indonesia.

Keterbatasan sumber daya manusia serta kolaborasi antara pelaku usaha dan pemda dinilai menjadi kendala serius, hal ini perlu dibenahi. Situasi ini tercermin dari perusakan lingkungan yang terjadi di lokasi-lokasi tambang. Penambangan terus berpindah tanpa reklamasi, sudah seharusnya dihentikan sebelum bahaya besar datang akibat kelalaian kita bersama.

Kemenko Marives sebagai Kordinator Nasional Jaktranas Sampah dan lebih khusus KLHK sebagai leading sektor persampahan dan juga penanganan lahan pascatambang, sebaiknya duduk bersama lintas stakeholder yang ada dalam Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jaktranas Sampah).

Mengacu pada Jaktranas Sampah, kiranya dapat menjadi tonggak perubahan tata kelola sampah sekaligus tata kelola lahan bekas tambang yang lahannya banyak menganga atau berlubang akibat pembiaran tanpa pemulihan menjadi lahan produktif untuk kembali dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.

Jakarta, 29 Maret 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun