Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Sampah Penolong Reklamasi Lahan Bekas Tambang di IKN Nusantara

29 Maret 2022   12:01 Diperbarui: 29 Maret 2022   14:27 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah dalam hal ini KLHK harus mendorong pemda dengan cara mengawal dan melakukan pendampingan dalam pengolahan lahan bekas tambang bersama pelaku usaha pertambangan dengan melibatkan langsung masyarakat sekitar lahan bekas tambang secara berkelanjutan. Artinya sebelum menggarap lahan baru, maka bekas lahan tambang sudah di reklamasi.

"Pemerintah dan Pemda harus tegas mengawal dan melakukan pendampingan pada perusahaan tambang, dan tidak boleh berpindah areal tambang baru sebelum mereklamasi bekas tambang atau setidaknya 1 tahun sebelum bergeser pada lahan baru, maka lahan bekas tambang sudah harus di reklamasi."

Keberhasilan memperbaiki lahan bekas tambang dapat dilakukan dengan perbaikan lahan pratanam, jangan langsung ditanami pohon industri yang bersifat jangka panjang. Pemilihan species yang cocok dan penggunaan pupuk harus tepat asaran. Pemilihan kombinasi tanaman pakan ternak (TPT) perlu dilakukan dengan tepat, seperti uji coba dengan rumput gajah atau jenis rumput lainnya untuk pakan ternak.

Pemulihan lahan bekas tambang dapat dilakukan melalui penanaman berbagai jenis tanaman di demonstration plot (demplot) yang akan tumbuh dengan baik, sebelum melakukan penanaman pohon yang bersifat jangka panjang. Lalu di integrasi dengan usaha peternakan berbasis pola plasma-inti.

Baca Juga: Pengawasan Pascatambang Masih Lemah

Sampah dan Reklamasi Lahan Pascatambang

Sesungguhnya mereklamasi lahan bekas tambang itu tidak terlalu susah, adalah dengan pemanfaatan sampah organik pada areal reklamasi lahan bekas tambang. Pemerintah dan Pemda absolut mendorong pengelolaan sampah organik menjadi kompos padat dan cair sebagai bahan baku utama dalam mereklamasi lahan bekas tambang.

Kombinasi tanaman pakan ternak dan perikanan pada perlakuan pemupukan yang tepat  dapat meningkatkan produktivitas lahan bekas tambang. Misalnya dengan menggunakan pupuk organik sebesar 20 ton per Ha lahan bekas tambang dan menggunakan pupuk cair organik berbasis sampah pada kubangan air di lahan yang berlobang.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perlu ada program integrasi antara masyarakat perkotaan dimana banyak terdapat sampah organik dan masyarakat perdesaan dimana banyak terdapat lahan bekas tambang.

Penulis dalam kapasitas mengawal regulasi persampahan di Indonesia, setiap saat mendorong pemerintah pusat dan daerah agar melakukan dan/atau menciptakan program kelola sampah organik dengan model integrasi kota dan desa.

Mendorong produksi pupuk organik berbasis sampah ini bertujuan untuk mencipakan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, tanpa harus dibakar dan dibawa ke TPA. Karena hasil olahan sampah organik masyarakat perkotaan (urban) dapat dimanfaatkan di perdesaan, baik untuk membangun pertanian organik maupun untuk mereklamasi lahan bekas tambang yang banyak membutuhkan pupuk kompos organik dari sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun