Investor atau pengusaha akan menjadi bulan-bulanan karena ulah para oknum regulator (pemerintah dan pemda) yang memang hanya menginginkan mendapatkan kesempatan untuk jadikan bancakan korupsi dari rencana investasi yang ada. Terjadi dekadensi moral pada oknum penguasa yang menangani sektor sampah, mulai dari pusat sampai ke daerah di seluruh Indonesia.
Dekadensi moral merupakan bentuk-bentuk perubahan sosial atau suatu kondisi moral yang jatuh, jauh dari ciri-ciri kelompok sosial, kondisi merosot, kemunduran yang sementara ataupun kemerosostan yang berlangsung terus menerus (wikipedia).
Penulis coba memberi satu contoh yang membuat para investor tertarik investasi infrastruktur seperti PLTSa, PSEL, RDF, Pirolis dan lain sebagainya. Karena terjadi ketertarikan dalam hitungan ekonominya atas pembayaran tipping fee oleh pemerintah kepada investor yang punya hasil produk olahan dari instalasi yang dibangun.Â
Sebuah matematik keuntungan yang dahsyat "menipu" rakyat. Benar-benar ini bancakan korupsi yang terencana dengan baik. Makanya pihak PLN tidak berani beli listrik yang dihasilkan oleh PLTSa atau PSEL itu. Karena seharuanya murah, tapi dijualnya mahal. Ini fakta, silakan amati pendapat atau saran dari Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).
Baca Juga:Â KPK Temukan Potensi Kerugian Negara dalam Pengelolaan Sampah Menjadi Listrik
Jangan Bermimpi Tipping Fee
Kenapa investor tertarik karena adanya janji muluk-muluk oleh pemerintah pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Perpres 35/2018 PSEL).Â
Dalam Perpres 35/2018 PSEL tersebut pemerintah akan memberikan dukungan kepada daerah berupa bantuan biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) maksimal sebesar Rp. 500.000 per ton sampah yang diproses melalui teknologi tertentu.
BLPS ini dikenal dengan tipping fee (biaya yang perlu dibayarkan untuk pengembangan energi berbasiskan sampah). Jangan mimpi dapat tipping fee itu. Kalau toh dana itu ada, artinya sengaja diadakan untuk dijadikan bancakan korupsi.
Tapi pertanyaannya dari mana pemerintah pusat mengambil dana untuk bayar tipping fee tersebut, coba baca ulang Perpres 35/2018 PSEL, lalu kalau memang ada dana tersebut, memangnya masuk akal pemerintah mau bayar tipping fee pada investor?
Baca Juga:Â Proyek Sampah Jadi Energi Listrik di Cilegon, KPK: Jangan Ada yang Rugi