UUPS Relevan Konsep Ekonomi Hijau
Sesungguhnya UUPS sangat relevan dengan konsep ekonomi hijau, pada konteks ekonomi hijau tempat bertemunya aplikasi dari pemahaman karakteristik sampah dan karakteristik bisnis sampah, hal karakteristik tersebut hampir semua stakeholder sampah mengabaikannya, maka tidak menemukan solusi. Ujungnya semua infrastruktur mangkrak dalam persampahan, karena tidak mengindahkan suprastruktur.
Dalam konsep ekonomi hijau, pemerintah dan pemda harus menggali dari pondasi utamanya pada kebutuhan dasar manusia yang berbasis pada kearifan lokal, basis utamanya adalah sampah agar pondasi ekonomi circular menuju ekonomi hijau dapat teraplikasi di masyarakat marginal, bukan dijadikan penonton saja.Â
Syaratnya adalah absolut jalankan regulasi yang pro rakyat itu, dan kalau UUPS dijalankan maka disanalah akan ketemu basis konsep daripada ekonomi hijau.
Paling komprehensif yang harus dibangun dari awal untuk masuk pada target ekonomi hijau adalah penatakelolaan sampah, maka seluruh rantai ekonomi akan ketemu disana. Karena sektor sampah sangat dominan dalam hidup dan kehidupan dari segala aspek atau aktifitas manusia sampai ahir zaman.Â
Itulah pentingnya memahami karakteristik sampah dan bisnis sampah, agar solusi komprehensif bisa terbangun dengan sebuah sistem yang beregulasi.
Baca Juga:Â Koperasi Multi Pihak Tonggak Baru Model Koperasi Di Indonesia
Integrasi Multi Kapasitas
Setop Paradigma Lama Kelola Sampah
Dalam mewujudkan konsep atau menuju rezim ekonomi hijau berbasis sampah, Indonesia harus segera berbenah untuk meninggalkan paradigma lama menuju paradigma baru tata kelola sampah di Indonesia. Pemerintah dan pemda harus fokus membenahi dan menjalankan UUPS dengan serius dan bertanggungjawab.
Wujud dari paradigma baru tersebut adalah melaksanakan amanat regulasi persampahan yang sudah bagus dan komprehensif yaitu UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). UUPS sudah sangat on the track untuk menyelesaikan masalah sampah Indonesia.Â
Terjadinya Indonesia darurat sampah yang berkepanjangan ini karena para menteri-menteri terkait dengan sampah, dipastikan tidak menjalankan UUPS dengan benar.