Mirisnya para pihak tersebut sangat alergi kritisi dan solusi yang berkesesuaian aturan, malah bergeser kepada "kebencian" secara pribadi dengan menghindari komunikasi dan solusi kebenaran tanpa ada argumen berlogika atau obyektif, walaupun solusi telah diminta sendiri oleh pihak Ditjen PSLB3 KLHK sejak tahun 2016 dan termasuk lintas K/L.
Karena situasi dan kondisi yang mengarah pada subyektifitas maka penulis malah semakin semangat memperjuangkan dan pedomani regulasi, agar solusi-solusi yang ada tersebut semakin diperbaiki dan disempurnakan, walau para pihak menjauhinya. Karena sangat dinyakini bahwa kebenaran akan muncul pada masanya.
Baca Juga:Â Imposible Listrik Sampah PLTSa-PSEL di Indonesia
Semunya dilakukan demi menahan laju dana rakyat yang keluar mubadzir tanpa arah atas solusi-solusi yang dibuat oleh lintas K/L dan partnernya yang tidak jelas arah programnya, khususnya yang sangat kompeten adalah Kemenko Maritim dan Investas (Kemenko Marves) dan KLHK serta Kementerian PUPR. Sepertinya oknum-oknum pemerintah pada lintas K/L memang sudah mati akal dalam menghindari solusi dari penulis.
Menko Marves sebagai Kordinator Nasional Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jajtranas Sampah).Â
Seharusnya melakukan harmonisasi lintas K/L untuk menciptakan atau membangun sistem suprastruktur tata kelola sampah. Bukan bicara teknis dan langsung mendukung pembangunan imprastruktur tanpa analisa mrndalam antar K/L.
Sementara Menteri LHK sebagai Ketua Dewan Harian Jaktranas Sampah sebagai pengelola suprastruktur persampahan dan PUPR sebagai pelaksana infrastruktur pengelolaan sampah bersama kementerian lainnya yang telah disepakati bersama lalu diturunkan kepada pemda masing-masing sebagai dasar program dengan sinkronisasi kearifan lokal dan selanjutnya dilakukan monitoring dan evaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Baca Juga:Â Halusinasi Pelarangan Kantong Plastik dan Plastik Sekali Pakai (1)
Mengamati masalah persampahan di Indonesia sejak awal terjadinya kebijakan kantong plastik berbayar, sampai pada "kesengajaan" menimbulkan masalah baru oleh badut-badut pentas yang ingin mengaburkan dugaan korupsi gratifikasi KPB-KPTG, Aspal Mix Plastik, RDF, macet, Pengadaan Mesin Cacah, banyaknya Pusat Daur Ulang (PDU) macet di seluruh Indonesia, TPA masih open dumping, TPS3R mangkrak, PLTSa apa kabar?
Kenapa semua itu macet karena tidak logis dalam bekerja sesuai UUPS (kegelapan logika). Termasuk secara umum para stakeholder menghindari regulasi sampah khususnya Pasal 12,13,14,15,21,44 dan 45 UUPS yang sudah sangat bagus.Â
Sungguh sangat ironis bila melihat tingkah polah para elit-elit K/L yang menangani sampah ini. Perhatikan foto ilustrasi paling atas adalah instalasi sampah organik di Kantor Menteri LHK saja mangkrak karena tidak menggunakan logika berbasis UUPS.