Baca Juga:Â Muncul Lagi Wacana Proyek ITF Sampah Jakarta
PLTSa=PSEL Dipastikan Mangkrak
Penandatanganan PKS dilakukan antara Pemerintah Kota Tangerang yang diwakili oleh Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah dan PT. Oligo Infra Swarna Nusantara diwakili oleh Presiden Direktur Monsieur Jacques Assouline serta Komisaris Utama Prof. Dr. Bambang P. Brodjonegoro. Sedangkan untuk penandatanganan PKS Kota Palembang dilakukan oleh Walikota Palembang Harnojoyo dan Direktur PT. Indo Green Power Shao Jianli.
Kemenko Marves Fasilitasi Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang dan Kota Tangerang (Baca beritanya, Klik di Sini)Â
Penulis sangat sanksi bisa terwujud rencana Kota Palembang dan Kota Tangerang tersebut, itupun bila terlaksana hanya akan menjadi bangunan PSEL yang mangkrak. Karena jelas mis regulasi UUPS dan regulasi lainnya, selain harga listriknya juga mahal sehingga PLN tidak mungkin mau beli listrik dari PSEL tersebut (Baca: Berita dan Klik di Sini). Kenapa listrik sampah mahal? Ya karena biaya operasional dan bahan baku sampahnya sangat mahal, semua dalam hitungan omong kosong alias imposible.
Baca Juga:Â Apa Penyebab Indonesia Darurat Sampah?
Sebagai informasi teknologi yang akan digunakan oleh PSEL Kota Tangerang dan Kota Palembang tidak sama, dimana untuk PSEL Kota Palembang, akan menggunakan teknologi Stocker Moving Grade (SMG) yang akan mengelola sampah sekitar 1000 Ton/hari dan dapat membangkitkan tenaga listrik dengan potensi sampai 16MW.
Sementara untuk PSEL Kota Tangerang, oleh karena TPA Rawa Kucing berlokasi hanya 1,3 km dari pagar Bandar Udara Soekarno-Hatta dan adanya ketentuan pembatasan ketinggian bangunan di seluruh wilayah administrasi Kota Tangerang yang termasuk dalam Kawasan Keselamatan dan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Soekarno Hatta, maka proyek ini dilakukan dalam dua lokasi yaitu di TPA Rawa Kucing dan di Jatiuwung.
Untuk lokasi yang di TPA Rawa Kucing akan dibangun sistem pengolahan sampah yang menghasilkan Refused Derived Fuel (RDF) dan fasilitas pengolahan biologis Anaerobic Digester yang dilengkapi dengan unit pembangkit panas dan listrik dari biogas. dengan kemampuan daya olah kapasitas pengolahan sampah di TPA Rawa Kucing mampu mencapai 2.200 ton per hari, dan berpotensi membangkitkan daya listrik sampai dengan 13,5 MW.
Kepada pemerintah dan khususnya pemda di seluruh Indonesia yang telah merencanakan pembangunan PLTSa-PSEL ini agar segera setop rencana tersebut. Kembalilah ke jalan yang benar sesuai UUPS.
Jakarta, 12 Maret 2022