Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ada Apa Usaha Pekerja Informal Sampah?

8 Mei 2021   01:55 Diperbarui: 8 Mei 2021   02:22 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis bersama pekerja informal pemulung di TPA Piyungan Bantul DI. Yogyakarta. Sumber: Dok. Pribadi.

Membohongi dan membodohi pekerja informal di sektor sampah... lalu tidak ada yang berani bicara dan konsisten, umumnya masuk angin bila masuk bicara pada pembelaan obyektif serta dengan mudahnya berubah menjadi subyektif demi fulus dari sampah. Parah ini, karena nampak kepura-puraannya pada peduli lingkungan, justru mereka memangsa bumi dan lingkungan secara umum, karena mengambil hak-hak kaum marjinal di persampahan.

Umumnya mereka membuat program berlabel ramah lingkungan atau peduli UMKM dengan atas nama pemulung, pelapak ataupun bank sampah. Tapi justru mengambil untung dibalik itu demi kepentingan kelompoknya saja. Kondisi itu semua terdeteksi dengan jelas dan faktual.

Lalu di lain sisi pekerja sektor informal sampah terdepan termasuk pemulung, pelapak dan pengelola bank sampah tidak mengetahui adanya #hak yang melekat pada mereka, ahirnya dikibuli oleh oknum-oknum jahat saja. 

Dana CSR perusahaan berkemasan atau perusahaan lainnya dikeluarkan untuk dan atas nama mereka, tapi mereka tidak menikmatinya, cuma atas nama saja. Padahal dana itu bukan diperuntukkan untuk kaum elit berdasi, baik oknum penguasa maupun pengusaha nakal. Ahirnya perusahaan CSR yang bersangkutan tidak tercapai investasi sosialnya di masyarakat sebagaimana amanat regulasi CSR itu sendiri.

Mengingatkan pula pada birokrasi dan perusahaan CSR, bahwa dana CSR itu bukan uang negara, jadi tidak boleh dimasukkan atau di-posting ke Kas Negara (APBN) atau ke Kas Daerah (APBD), dana CSR peruntukannya langsung kepada perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sedikit penulis tambahkan untuk sama disimak penjelasan melalui keterangan penulis pada YouTube Sampah Indonesia Channel berikut ini

Kenapa Bank Sampah Mati Suri


Yuk, mari hentikan pembohongan dan pembodohan publik ini demi Indonesia Bersih Sampah tahun 2025.

Makassar, 8 Mei 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun