"Indonesia hanya bisa jadi negara maju kalau masyarakatnya semakin banyak jadi pengusaha atau entrepreneur, bukan semakin banyak -- ingin -- jadi PNS"
Perlu diadakan percepatan dan kemudahan berusaha, agar pelaku ekonomi Indonesia bisa meningkat jauh, sehingga bisa mendekati persyaratan sebagai negara maju, demikian Presiden Joko Widodo.
Tanpa demo-pun UU Cipta Kerja (UUCK) dari buruh dan mahasiswa, Â UUCK ini tetap tidak semulus yang dibayangkan. Begitu banyak ''pekerjaan rumah'' pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) untuk memfollowup regulasi sapu jagat pada aplikasinya.
Utamanya pekerjaan di kementerian dan lembaga serta pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota. Belum tentu perumusan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) atau peraturan pelaksanaannya ini bisa lancar sesuai harapan para pihak yang berkompeten.Â
Pemerintah harus mengajak akademisi, asosiasi dan profesional untuk perancangan PP dan Perpres yang nantinya banyak tercipta dari UUCK untuk pelaksanaannya.
Baca Juga:Â Sampah sebagai Primadona Bisnis UMKM-Koperasi dalam Menguji UUCK
Pemerintah memang benar sudah bisa "menaklukkan" DPR dengan cepat dan mudah. Tapi tidak akan semudah berhadapan dan berurusan dengan pemda, apalagi begitu banyak kewenangan daerah yang dihilangkan dan ditarik ke pusat yang butuh penjelasan konkrit.Â
Tentu maksud Presiden Jokowi ingin menghilangkan ego sektoral sekaligus memberangus pungutan liar (pungli) atau korupsi di daerah, agar para calon pengusaha dan investor tidak menemui banyak kendala dalam berusaha. Jadi omnibus law UUCK merupakan sebuah upaya dari revolusi mental.Â
Menurut Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (9/10) bersama  jajaran pemerintah dan para gubernur tersebut, menegaskan mengapa kita butuh UU Cipta Kerja. Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi. Terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen hanya tamat sekolah dasar. Karena itu, Jokowi memandang, perlu dorongan penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.
"Jadi Undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran" demikian harapan Presiden Jokowi (Baca beritanya di Sini).Â
Baca Juga:Â Memahami Proses Circular Ekonomi Sampah
Berat Menjadi Negara Maju
Menjadi negara maju memang berat, minimal Indonesia harus punya banyak pengusaha, kalau negara kita mau maju selain industrialisasi, harus banyak pengusaha. Tidak ada negara maju yang banyak pegawai negerinya.
Syarat untuk menjadi negara maju ialah jumlah pelaku entrepreneur harus lebih dari 14% dari rasio penduduknya. Sementara pelaku entrepreneur di Indonesia baru 3,1% sehingga perlu diadakan percepatan dan kemudahan agar pelaku ekonomi Indonesia bisa meningkat jauh.
Indonesia membutuhkan sedikitnya 4 juta wirausaha baru untuk turut mendorong penguatan struktur ekonomi. Sebab, saat ini rasio wirausaha di dalam negeri masih sekitar 3,1 persen dari total populasi penduduk.
Agar Indonesia menjadi negara maju, pemerintah harus terus memacu pertumbuhan wirausaha termasuk industri kecil dan menengah (IKM) dengan meningkatkan penggunaan teknologi tepat guna (TTG).
Negara maju jelas birokrasi harus ikut maju dan profesional, tapi juga harus ada pihak yang menciptakan terobosan. Entrepreneur ini diharapkan bisa menciptakan terobosan. Itulah kedepan UUCK diharapkan bisa berdampak positif dalam mendukung dan mengawal penciptaan wirausaha baru di Indonesia.
Menurut Sandiaga Salahuddin Uno bahwa rasio wirausaha Indonesia diprediksi dapat tumbuh 5 persen, bahkan peluang usaha tersebut bisa lebih baik jika omnibus law UUCK diterapkan.
Bersama omnibus law UUCK, hukum yang berbelit-belit diubah menjadi normal. Hal-hal yang ringan bisa ditangani dengan asesmen mandiri. Hal yang lebih kompleks diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah ataupun melalui peraturan presiden.
Baca Juga:Â Koperasi Sampah "PKPS" sebagai Poros Circular Ekonomi
UUCK Mendorong Cipta WirausahaÂ
Total 186 Pasal di UU Cipta Kerja, dan 18 di antaranya disahkan untuk memajukan UMKM dan Koperasi di Indonesia. Apa saja isi pasal-pasal untuk UMKM dan Koperasi tersebut? Ini rangkumannya. Silahkan dicermati dan diambil manfaatnya untuk ke depan, antara lain
- UU Cipta Kerja merevisi UU UMKM untuk semakin mempermudah perizinan, membuka akses pembiayaan dan memberikan perlindungan bagi UMKM. (Pasal 87)
- Perizinan UMKM akan lebih sederhana dan mudah. (Pasal 91).
- Akses, dukungan, dan perlindungan UMKM untuk bermitra dan bekerja sama dengan industri. (Pasal 88-90).
- Akses, dukungan, dan perlindungan UMKM untuk mendapat fasilitas pembiayaan, hak kekayaan intelektual, pendampingan hukum, pengadaan barang dan jasa, dan sistem keuangan. (Pasal 92-95)
- Mewajibkan pemerintah dan dunia usaha untuk memberikan pendampingan dalam meningkatkan kapasitas UMKM. (Pasal 96-104).
Termasuk UU Cipta Kerja merevisi UU Perkoperasian, dimana sekarang tidak perlu lagi menunggu lama mencari rekan untuk mendirikan Koperasi Primer. Sangat susah menemukan 20 orang yang bisa se visi, kecuali koperasi formalitas belaka. Sekarang cukup dengan 9 orang saja tidak lagi 20 seperti aturan lama.
Mengelola koperasi pun akan semakin mudah karena Rapat Anggota sudah boleh dilakukan secara daring, nah ini salah satu dampak positif pandemi Covid-19 dengan dikenalnya zoom webinar dan lainnya.Â
Kemudahan mendirikan koperasi akan memberi dampak potensi naiknya penyerapan tenaga kerja dan dengan digitalisasi menjadikan #KoperasiKeren. Termasuk pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
Tetap semangat dan jangan ragu, karena UUCK ini pro Bisnis UMKM dan Koperasi atau UMKM itu bisnisnya rakyat kecil dan menengah. Juga dengan BUMDes akan lebih leluasa berbisnis karena badan hukum pendirian BUMDes berubah dari peraturan desa (perdes) ke jenjang lebih tinggi yaitu persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Jadi kurang baik apa UUCK tersebut ???.
Baca Juga:Â Strategi Menyikapi Darurat Sampah Indonesia
Juga UUCK ini sangat pro-pekerja atau pro-buruh, untuk melepaskan pekerja dan buruh dari jeratan mafia dan calo buruh, calo buruh yang akan stres berat. UU ini juga sangat pro-pekerja atau pro-buruh, yaitu mereka yang masih pengangguran supaya peluang mendapat pekerjaan jadi lebih besar dan mudah, karena banyak tercipta lapangan kerja baru kelak pasca UUCK.
Mulai sekarang siap-siap jadi pengusaha -- entrepreneur welcome -- segera cari partner dirikan UMKM -- naik kelas --dan Koperasi yang keren berjejaring. Begitu UU Cipta Kerja berlaku nanti, koperasi bisa didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.Â
Penulis sebagai inisiator berdirinya Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) di Indonesia sejak tahun 2018, sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi dengan berani memajukan omnibus law cipta kerja. Presiden Jokowi seakan tanpa beban menciptakan UUCK, khusus dengan adanya kemudahan dalam berusaha dan mendirikan koperasi primer.
Pada momentum tersebut, penulis yakin PKPS akan segera berdiri masif di seluruh Indonesia, dengan membentuk satu koperasi PKPS untuk satu kabupaten dan kota untuk menjadi rumah bisnis -- kekuatan kolektif -- para pengelola sampah di Indonesia.
Setidaknya untuk pengurus dan pendiri kopersi PKPS saja bisa menciptakan 9x514 = 4.626 orang calon pengusaha. Belum termasuk manajer dan divisi-divisi di PKPS yang akan mengelola manajemen usaha dan pemasaran anggota dan mitra PKPS para pengelola sampah diwilayahnya masing-masing.
Baca Juga:Â Sampah Menjadi Potensi Investasi Masa Pandemi
UUCK Merubah Mental Priyayi
Bangsa Indonesia harus segera bertransformasi meninggalkan mental priyayi -- mental pegawai negeri -- dengan merubah paradigma menjadi wirasusaha. Nanti akan kurang yang ingin menjadi PNS, seperti yang terjadi di luar negeri. Gaji pegawai negeri di luar negeri memang tinggi, karena hampir tidak ada yang mau jadi pegawai pemerintah.Â
Generasi muda milenial saat ini harus bisa mengembangkan usaha baru yang berbeda dari apa yang dirintis generasi sebelumnya. Harus menjadi pengusaha inovator, peluang usaha sangat terbuka lebar. Manfaatkan kesempatan besar melalui UU Cipta Kerja dengan mengangkat kearifan lokal.
Terlebih pada paradigma orang tua jangan paksa kehendaknya untuk mengarahkan si anak menjadi pegawai negeri atau swasta. Tapi bila perlu arahkan menjadi pengusaha untuk menciptakan pengusaha pembayar pajak yang banyak.
Paling penting sekarang adalah anak muda harus dibukakan peluang oleh pemerintah dan pemda agar berani dan tidak ragu menjadi entrepreneur. Mereka harus dibekali dengan kemampuan dan daya tahan, inilah diharapkan salah satu dampak positif dari omnibus law cipta kerja, menjadi pemantik cipta generasi bisnis.
Harus banyak melatih diri sebagai wirausaha agar memiliki jiwa pengusaha -- entrepreneurship -- handal dan ulet, serta tidak gampang menyerah pada keadaan yang berpluktuasi.
Selamat buat generasi muda menuju dunia entrepreneur dengan segera meninggalkan mental priyayi untuk Indonesia Maju sebagai Negara Maju !!!
Subang, 10 Oktober 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H