"Jadi Undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran" demikian harapan Presiden Jokowi (Baca beritanya di Sini).Â
Baca Juga:Â Memahami Proses Circular Ekonomi Sampah
Berat Menjadi Negara Maju
Menjadi negara maju memang berat, minimal Indonesia harus punya banyak pengusaha, kalau negara kita mau maju selain industrialisasi, harus banyak pengusaha. Tidak ada negara maju yang banyak pegawai negerinya.
Syarat untuk menjadi negara maju ialah jumlah pelaku entrepreneur harus lebih dari 14% dari rasio penduduknya. Sementara pelaku entrepreneur di Indonesia baru 3,1% sehingga perlu diadakan percepatan dan kemudahan agar pelaku ekonomi Indonesia bisa meningkat jauh.
Indonesia membutuhkan sedikitnya 4 juta wirausaha baru untuk turut mendorong penguatan struktur ekonomi. Sebab, saat ini rasio wirausaha di dalam negeri masih sekitar 3,1 persen dari total populasi penduduk.
Agar Indonesia menjadi negara maju, pemerintah harus terus memacu pertumbuhan wirausaha termasuk industri kecil dan menengah (IKM) dengan meningkatkan penggunaan teknologi tepat guna (TTG).
Negara maju jelas birokrasi harus ikut maju dan profesional, tapi juga harus ada pihak yang menciptakan terobosan. Entrepreneur ini diharapkan bisa menciptakan terobosan. Itulah kedepan UUCK diharapkan bisa berdampak positif dalam mendukung dan mengawal penciptaan wirausaha baru di Indonesia.
Menurut Sandiaga Salahuddin Uno bahwa rasio wirausaha Indonesia diprediksi dapat tumbuh 5 persen, bahkan peluang usaha tersebut bisa lebih baik jika omnibus law UUCK diterapkan.
Bersama omnibus law UUCK, hukum yang berbelit-belit diubah menjadi normal. Hal-hal yang ringan bisa ditangani dengan asesmen mandiri. Hal yang lebih kompleks diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah ataupun melalui peraturan presiden.
Baca Juga:Â Koperasi Sampah "PKPS" sebagai Poros Circular Ekonomi