Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Sudahlah, Cabut Saja Izin Industri Kantong Plastik

28 September 2020   15:35 Diperbarui: 29 September 2020   08:21 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kantong Plastik Konvensional. Sumber: plasticsandrubberindonesia | GiF

Melarang penggunaan kantong plastik itu sama saja tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemda serta stakeholder lainnya yang turut mendukung. 

Bahkan presiden, menteri, gubernur, walikota dan bupati bisa diduga "menyuruh atau bersama pedagang melanggar" aturan atau norma hukum, khususnya Pasal 612 dan Pasal 1320 KUH Perdata.

Pasal dalam KUH Perdata tersebut mensyaratkan objek perikatan jual-beli haruslah berupa kausa (sebab, isi) yang halal. Kantong (plastik) tidak dapat dipungkiri merupakan suatu benda yang muncul dalam setiap transaksi jual-beli ritel atau pasar dari pihak pengusaha ritel atau pedagang selaku penjual.

Selama ini begitulah praktek jual-beli barang ritel, guna menyempurnakan serah terima barang yang dibeli darinya maka seluruh barang belanjaan dibungkus dengan kantong plastik. 

Setelah dibungkus, sempurnalah jual-beli secara ritel tersebut sebagaimana diamanatkan oleh KUH Perdata agar selanjutnya dapat dinikmati oleh si pembeli.

Melihat lebih dalam soal kebijakan pemerintah terkait plastik memang akan menghasilkan pemahaman yang membingungkan publik atau masyarakat. 

Karena tidak ada satupun kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah dan pemda yang berada pada ruang kosong tanpa kepentingan sesuatu apapun. Entah itu kepentingan secara umum, atau memang merupakan sebuah pesanan yang bertujuan monopoli bisnis oleh kelompok tertentu yang dekat dengan oknum penguasa. 

Tidak Ada Produk Ramah Lingkungan

Sampai saat ini belum ada plastik yang ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik konvensional atau memang fakta belum ada kantong kemasan yang disiapkan, ya memang tidak ada produk yang bisa menggantikan kemasan plastik dengan harga murah serta dipastikan ramah lingkungan dari pada kardus atau kertas yang juga harganya mahal dan terlebih tidaklah ramah lingkungan.

Bila dengan alasan ada kantong plastik ramah lingkungan, itu sama saja pembohongan dan pembodohan publik untuk dipergunakan secara massal. Karena barang atau kantong plastik yang dimaksud ramah lingkungan, itu semua bohong dan mengingkari kenyataan. 

Karena semua jenis kantong plastik termasuk plastik jenis oxo yang berbahan singkong, yang ditengarai ramah lingkungan, juga sesungguhnya tidak ramah lingkungan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun