Karena strategi yang dilakonkan saat ini oleh badut-badut pentasnya terlalu sederhana dan disana terbaca spekulasi pembodohan dan pembohongan publiknya.Â
Bila pemerintah dan pemda tetap mengizinkan perusahaan kantong plastik konvensional berproduksi, tapi tetap juga melarang penggunaannya. Semua ini nyata siasat murahan dan punya maksud negatif dalam kebijakan pelarangan tersebut.Â
Karena bukankah itu sebuah tindakan sesat dan dusta pada masyarakat dan mendzalimi perusahaan industri serta perusahaan-perusahaan pendukung industri dan pemasaran mereka ?.Â
Dalam satu sisi, pemerintah menarik pajak dari perusahaan industri kantong plastik, sementara mereka dilarang menjual atau dipergunakan hasil produksinya.
Di mana akal dan nurani serta hukum itu di parkir?
Kebijakan Hoaks Melarang Penggunaan Kantong Plastik.
Kalau memang bukan merupakan kebijakan hoaks, kenapa pemerintah tidak berani mengambil tindakan ekstrem saja untuk mencabut izin industri kantong plastik di seluruh Indonesia?
Ya tentu karena memang plastik tidak bermasalah, hanya saja ada masalah yang ingin ditutupi selain persaingan antar bisnis kantong sampah plastik.
Apakah hanya ingin menutup misteri KPB-KPTG yang berlabel triliunan itu?
Pelarangan kantong plastik justru bisa berimplikasi ke ranah hukum dan pelanggaran administrasi pemerintahan atau bila pedagang tidak menyiapkan kantong untuk mengemas barang dagangannya, itu merupakan sebuah tindakan melanggar norma hukum yang dilakukan oleh pedagang barang yang tidak menyiapkan dan menggunakan kantong (plastik, kertas dan lainnya) pada setiap penjualannya.
Kebijakan Bunuh DiriÂ