Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Koperasi Sampah "PKPS" Mereformasi Perkoperasian Indonesia

8 Juni 2020   07:07 Diperbarui: 8 Juni 2020   12:25 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: dokpri | ASRUL HOESEIN

Kemandirian PKPS akan terjaga dan kokoh mengawal pengelolaan sampah secara terpadu dari hulu ke hilir. PKPS sebagai suprastruktur merupakan penyelaras terjadinya circular economy. Keberadaan PKPS dipastikan semua sampah akan terserap, tidak ada sampah tersisa karena industri produk berkemasan dan konsumen akan bersatu dalam rumah bisnis bersama tersebut.

Sementara bank sampah atau pengelola sampah sebagai infrastruktur tata kelola atau pelaksana terdepan dalam waste management, juga menjadi wakil pemerintah dan pemerintah daerah terdepan dalam melaksanakan fungsi sosial engineering dan akan menjadi agen perusahaan corporate social responsibility (CSR), juga dalam melaksanakan program extaended produsen responsibility (EPR) 

Termasuk PKPS akan menjadi partner perusahaan dan pemerintah dalam mendata serta melaksanakan dasar pemberian insentif kepada pengelola sampah dan perusahaan industri berkemasan serta industri daur ulang. Karena kesemuanya akan menjadi pemilik PKPS. Keterbukaan manajemen PKPS sangat terjamin dan akurat. 

Dalam kaitan PKPS dan Bank Sampah sebagai perekayasa sosial dan ekonomi, sangat jelas arah dan maksud keberadaannya sesuai amanat regulasi Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Sebagai basis pelaksaanaan atas circular economy dalam mengawal waste management. 

Ilustrasi: Dasar Pendirian PKPS oleh Kemenkop dan UKM pada Webinar PKPS (4/6). Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Ilustrasi: Dasar Pendirian PKPS oleh Kemenkop dan UKM pada Webinar PKPS (4/6). Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
PKPS Aplikasi MoU KLHK dan Kemenkop 

Keberadaan PKPS yang digagas oleh Green Indonesia Foundation Jakarta, saat ini sudah berdiri di beberapa kabupaten dan kota. PKPS juga merupakan aplikasi MoU yang telah dibuat bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2016 di Jakarta dan 2017 di Palembang.

Presiden Jokowi diharapkan memberi perhatian serius melalui lintas kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dalam Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Jaktranas Sampah. Agar bekerja serius mendukung PKPS dalam membangun waste management atau kelola sampah.

Seharusnya KLHK berhenti berwacana untuk melindungi kesalahan masa lalu, yaitu dengan mendorong pelarangan plastik sekali pakai (PSP). Sudah diketahui bahwa semua strategi ini hanya untuk melindungi masalah kantong plastik berbayar. Jadi seharusnya sadar atas kesalahannya.

Koperasi bukanlah persekutuan egoisme segolongan manusia. Koperasi diciptakan untuk menjadi persekutuan ekonomi si lemah (anggota dan non-anggota)" Bung Hatta.

Sangat dinyakini bahwa PKPS adalah satu- satunya strategi atau sistem yang relevan dengan UUPS untuk menjalankan circular economy. Bila PKPS ini dijalankan secara massif di setiap kabupaten dan kota, maka sampah akan selesai.

PKPS sangat memungkinkan mendorong penciptaan lapangan kerja baru berbasis sampah. PKPS akan mengembalikan roh koperasi Bung Hatta yang telah lama hilang di Indonesia, yaitu perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun