Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

LIPI dan GiF Beda Pandangan Soal Volume Sampah Saat PSBB dan WFH

30 Mei 2020   07:07 Diperbarui: 30 Mei 2020   07:44 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LIPI perlu ketahui bahwa anjuran tidak menggunakan atau mengurangi plastik itu sebuah kebijakan yang sangat keliru. Plastik adalah sebuah keniscayaan, murah dan bersifat massal. Juga tidak ada plastik ramah terhadap lingkungan, termasuk plastik biodegradable karena juga mengandung mikroplastik. 

Baca Juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Jadi untuk solusi sampah domestik dan sampah plastik, GiF sarankan kepada LIPI untuk membaca regulasi sampah dengan benar dan tuntas. Jangan memberi pernyataan bila belum memahami masalah, bisa membawa pengaruh negatif terhadap pengelolaan sampah. Lain soal kalau LIPI hanya sebuah LSM/NGO.

Seharusnya LIPI adakan survey terhadap dampak negatif terhadap tenaga kerja, harga produk makanan berkemasan plastik atau adakan riset bahwa benarkah biodegradable masih mengandung plastik dan lainnya bila pelarangan plastik terus di dorong oleh pemerintah dengan menjaga lingkungan. 

Ingat bahwa ramah lingkungan versi regulasi sampah adalah kelola sampah dengan daur ulang, bukan melarang penggunaan produk kantong plastik. 

Surabaya, 30/5/2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun