"Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Â akan menjadikan sampah organik sebagai core bisnisnya, agar menjadi penopang utama dalam pembangunan pertanian organik dan energi terbarukan. Melalui pengembangan instalasi olah sampah domestik menjadi pupuk, biogas dan briket sampah"
Sebagaimana diketahui, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Pemerintah memandang penting keberadaan para pelaku UMKM. Faktanya UMKM bersama dengan Koperasi memiliki wadah secara khusus di bawah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop/UKM).
Presiden Jokowi memiliki target pertumbuhan UMKM dan Koperasi 6%, mengikuti target pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang juga targetnya 6%. Ke depan jumlah wirausaha di Indonesia harus di atas 2%. Saat ini di bawah 2%.Â
Indonesia kalah dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand yang sudah jauh di atas 20%. (Baca: Teten Target Lima Tahun ke Depan sebanyak 48.000 Usaha Kecil Naik Kelas).
Dalam mencapai target dalam waktu yang singkat dan terukur, hanya sektor usaha berbasis sampah yang mampu mendorong pengembangan UMKM dan Koperasi.Â
Karena sektor pengelolaan sampah mempunyai manfaat ganda yaitu disamping menyelesaikan masalah utamanya pada darurat sampah, sekaligus pengembangan UMKM dan Koperasi.
Keterangan Video: Industri Daur Ulang Plastik (DUP) anggota PKPS Surabaya (website PKPS Surabaya klik di Sini)Â
Baca Juga:Â Sampah sebagai Pendukung Utama Pertanian Organik Indonesia
Bila pemangku kepentingan dalam sektor sampah melakukan sinergitas. Terlebih dengan adanya Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga atau disebut Perpres Jaktranas Sampah.
Perpres Jaktranas Sampah terdapat 15 (Lima belas) Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bisa saling kolaborasi. Hanya saja perlu ditambah Kementerian Pertanian (Kementan) dari 15 K/L yang ada. Karena Kementan belum masuk di dalam Perpres No. 96/2017 (tidak mengerti kenapa Kementan alpa).Â