Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Menkeu Sri Mulyani, Apakah Mau Amankan "Misteri KPB" melalui Cukai Kantong Plastik?

6 Mei 2020   06:45 Diperbarui: 7 Mei 2020   10:31 1149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis (membelakangi lensa, pakai jas abu-abu) sebagai Narasumber pada RDPU Komite II DPD RI dalam menyusun Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU. No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah, Kompleks Parlemen, Senayan--Jakarta (21/1/20). Sumber: Dokumen | DPD-RI

Baca Juga: Kebijakan Hoaks Melarang Penggunaan Kantong Plastik

Ilustrasi: Setop Cukai Kantong Plastik, begitu dibutuhkannya masyarakat kantong plastik dan bukan PSP. Sumber: INAPLAS | FB Fajar Budiyono
Ilustrasi: Setop Cukai Kantong Plastik, begitu dibutuhkannya masyarakat kantong plastik dan bukan PSP. Sumber: INAPLAS | FB Fajar Budiyono
CKP Mengebiri Hak Rakyat dan Industri

Begitu gigihnya Menkeu Sri Mulyani, Karena terbius informasi yang tidak akurat dari stafnya. Itu pula berdasar dari PSLB3-KLHK. Beberapa langkah yang ditempuhlah oleh Menkeu, seperti memberi insentif berupa Dana Insentif Daerah (DID) kepada daerah yang berhasil mengurangi sampah Plastik dengan dasar pelarangan penggunaan kantong plastik atau plastik sekali pakai (PSP). Harusnya dana DID tersebut ditarik kembali dari pemda yang telah menerimanya.

Juga Menkeu Sri Mulyani mengusulkan CKP kepada DPR-RI. Tapi kemudian, DPR sepakat memperluas objek cukai menjadi produk plastik seperti seperti botol minuman dan kemasan makanan. Menurut informasi Kemenkeu akan melakukan redesigning policy setelah DPR-RI memperluas sasaran cukai.

DPR-RI tidak mungkin memperluas jangkauan CKP itu bila tidak ada motivasi dari luar. Mana mereka tahu semua itu. Jelas semua ini adalah intrik atau akal bulus untuk menambah tembok penghalang KPB-KPTG agar semakin tenggelam.

Baca Juga: Usulan Cukai Kantong Plastik Disepakati, Ini Fakta dan Datanya

Dalam usulan Sri Mulyani, tarif CKP yang akan dikenakan yaitu Rp. 30 ribu per kilogram atau Rp. 200 per lembar. Dengan begitu, retailer akan mengenakan biaya sekitar Rp 200-Rp 500 per lembar, bagi konsumen yang ingin mendapat kantong plastik.

Sangat jelas adanya CKP ini, akan melindungi KPB-KPTG dan Plastik Oxium. Maka seharusnya Presiden Jokowi menganulir rencana CKP ini karena sarat masalah atau penuh kepentingan yang sangat merugikan rakyat konsumen dan industri bertahan plastik konvensional.

Kemenkeu juga sepertinya tidak memahami bahwa kantong plastik yang akan dikenakan cukai adalah merupakan sebuah komponen jual-beli barang, atau menjadi kewajiban pedagang (baca: penjual barang) untuk menyerahkan barang dagangannya kepada pembeli secara utuh (Baca: Pasal 612 KUH Perdata) disertai kantong belanja. Sementara kantong plastik merupakan bahan termurah dari bahan lain untuk dijadikan alat service pelanggan.

Baca Juga: Sumber Sampah "Perusahaan Produk Berkemasan" Mana Tanggung Jawabnya?

Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani perlu ketahui bahwa solusi sampah plastik bukan dengan cara CKP. Solusi CKP ini merugikan konsumen dan industri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun