Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Menkeu Sri Mulyani, Apakah Mau Amankan "Misteri KPB" melalui Cukai Kantong Plastik?

6 Mei 2020   06:45 Diperbarui: 7 Mei 2020   10:31 1149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis (membelakangi lensa, pakai jas abu-abu) sebagai Narasumber pada RDPU Komite II DPD RI dalam menyusun Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU. No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah, Kompleks Parlemen, Senayan--Jakarta (21/1/20). Sumber: Dokumen | DPD-RI

Penulis sangat yakini bahwa ide awal adanya Cukai Kantong Plastik (CKP) datang dari PSLB3-KLHK atas terhambatnya pelaksaanaan KPB-KPTG tersebut. 

Maka demi menutup penyalahgunaan wewenang tersebut, maka PSLB3-KLHK menggandeng Kemenkeu untuk mengaburkan KPB-KPTG melalui intrik atau wacana CKP.

Ada empat latar belakang CKP, diantara pada point 2 (dua), disebut perlunya penggantian praktek pemungutan kantong plastik berbayar oleh retailer (Rp. 200/lbr) yang kurang tepat dasar hukum dan pemanfaatannya menjadi pengenaan cukai kantong plastik (CKP).

Kalau SE Dirjen PSLB3 KLHK No. S.1230/PSLB3- PS2016 dianggap lemah dasar hukumnya, kenapa retail anggota dan non anggota APRINDO sejak 2016 sampai 2020 ini menjual terus kantong plastik? Ke mana uangnya, Dana KPB itu harus kembali ke rakyat ?! Aparat penegak hukum sudah seharusnya mengangkat misteri KPB tersebut.

Baca Juga: Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia

Strategi lain KLHK dan mitra-mitranya untuk melindungi KPB-KPTG, ditempuhlah berbagai cara, antara lain yang paling menghebohkan adalah PSLB3-KLHK melakukan Lokakarya di Banjarmasin (15-16 April 2018) 

Lokakarya PSLB3-KLHK untuk mendorong Pelarangan Kantong Plastik, Ps-foam dan Sedotan Plastik melalui kebijakan Gubernur, Bupati dan Walikota serta CKP melalui Menkeu. Benar-benar ironis nasib plastik konvensional ini, Karena juga ada dorongan dari industri plastik jenis oxium yang menjadi penumpang gelap dalam penyelamatan KPB.

Bagi yang tidak memahami masalah secara mendalam, memang bisa terkesima dan tidak percaya ada intrik dibalik semua ini. Rapi benar strateginya, karena sengaja cipta motif CKP yang menonjol adalah seakan mencegah plastik merusak bumi alias ramah lingkungan (baca: plastik oxium, penumpang gelap atau manfaatkan momentum KPB-KPTG). 

Muatan besar CKP adalah pengelabuan atau ingin menyembunyikan misteri KPB-KPTG yang dananya sudah mencapai triliunan rupiah sejak Februari 2016 sampai 2020.

Jelas detail atau sumber masalah pokok CKP ini bukan karena penyelamatan bumi tapi ingin menyelamatkan KPB-KPTG dan penumpang gelap bernama plastik oxium, yang juga sebelumnya sudah diterbitkan SNI ecolable. Tapi serapi bagaimanapun kejahatan itu, pasti akan terbongkar pula.

SNI ecolable muncul untuk lebih menjelaskan bahwa oxium itu masuk kategori ramah lingkungan. Belakangan diketahui bahwa SNI ecolable adalah abal-abal juga. Karena tidak satupun jenis plastik yang ramah lingkungan. Semua meninggalkan jejak mikroplastik, termasuk jenis oxium.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun