Dalam opini sebelumnya, penulis memberi saran agar Presiden Jokowi duduk bersama dengan lintas menteri dan lembaga swadaya yang kompeten dalam bidang "tata kelola sampah" untuk bahas UUPS khususnya Pasal 13, 14, 15,21,44 dan 45.
Agar semua pihak bisa berbenah atas kegagalan pengelolaan sampah oleh kementerian terkait, khususnya KLHK dan Kementerian PUPR, sekaligus menciptakan Sistem Tata Kelola Sampah Indonesia yang benar sesuai UUPS.
Sudahilah aksi "pembodohan publik" terurai atau wacana tidak terurai (issu murahan tentang ramah lingkungan) dalam urusan sampah. Karena tidak ada substansi tersebut dalam urusan mengelola sampah dalam UUPS. Perdebatan ramah lingkungan itu hanya jalan menuju "pembohongan publik" yang luar biasa, untuk melindungi produk tertentu saja.
Surabaya, 25 April 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H