"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (Al-Quran: Al-Baqarah Ayat 183)
Masih saja terjadi pro dan kontra tentang adanya himbauan pemerintah dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa selama ada virus corona atau COVID-19, shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Zuhur di rumah.
Begitupun ditiadakannya untuk shalat Tarawih berjamaah di masjid, pada bulan suci Ramadan 1441 H - 2020 M. Dimana malam ini (23/4) merupakan hari pertama shalat Tarawih yang dilaksanakan di rumah masing-masing.
Sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan lagi, apalagi untuk shalat Tarawih, shalat Jumat saja diganti menjadi shalat Zuhur. Sementara shalat Tarawih dengan mudah dilaksanakan sendiri di rumah atau secara berjamaah dengan keluarga, seumur tidak akan dapat bonus seperti ini.Â
Pemerintah Arab Saudi juga menghentikan sementara aktivitas salat berjamaah di seluruh masjid. Itu dibolehkan ketika situasi mendesak karena wabah. Siapa yang menetapkan itu ? adalah yang ahli, tentunya pemerintah. Karena punya perangkat yang cukup memadai, seperti di Indonesia.Â
Baca Juga:Â Sukacita Sambut Ramadan dalam Suasana Covid-19
Apa yang dilakukan oleh pemerintah dan ulama tersebut sudah benar adanya, demi mencegah penyebaran Covid-19. Artinya lebih utama mendahulukan keselamatan diri dan orang banyak. Manfaatnya lebih besar dari pada mudaratnya meninggalkan shalat berjamaah di masjid.
Kalau kita menyadari semuanya, patutlah kita bersyukur. Anggaplah semua ini merupakan hadiah berlimpah dari Allah Swt. Ataukah sekiranya umat muslim dalam keadaan bersalah, berarti pemerintah dan ulama yang menanggung dosanya. Jadi apa masalahnya ?Â
Jadi semuanya tidaklah menjadi problem dan termasuk pula bahwa dengan ditiadakannya shalat Tarawih berjamaah di masjid, juga tidak mengurangi keberkahan Ramadan. Sedikitpun tidak ada mengurangi kesucian Ramadan.
Baca Juga:Â "Rumah Singgah" Berdampak Psikologis Cegah Mudik