Instrumen Informatif: segel atas persetujuan jenis pelabelan lingkungan (Environmental Choice); pelabelan informasi lingkungan (efisiensi energi, konten Chloro Flouro Carbon - CFC, konten daur ulang); peringatan bahaya produk ; pelabelan ketahanan produk.
Sangat jelas bahwa bila Pasal 14 dan 15 UUPS tersebut terlaksana, maka masalah sampah dan lebih khusus "sampah plastik" dapat diselesaikan dengan sebuah sistem tata kelola sampah terintegrasi dan terukur, artinya akan mengarah pada kebenaran solusi sampah secara bertanggung jawab.
Baca Juga:Â Koperasi PKPS Lokomotif Bisnis Bank Sampah di Tengah Pandemi Covid-19
Tanggung jawab pada limbah yang dihasilkan selama proses produksi bisa dijaga dengan cara yang tepat. Dari segi lingkungan, terutama harus dilakukan oleh pabrik atau industri.Â
Sebelum pembuatan suatu produk, harus diketahui terlebih dahulu bahwa limbah yang merupakan hasil dari proses produksi harus ditangani. Begitupun, harus diketahui bagaimana produk ketika dibuang.
Harus ada keterangan kesanggupan perusahaan produsen berkemasan untuk menarik kembali kemasannya. Proses pelaksanaannya dengan melibatkan asosiasi dan PKPS dan bank sampah sebagai wakil pemerintah terdepan.
Perjanjian secara sukarela yang didukung oleh peraturan, perjanjian pemimpin industri ini digunakan untuk menghapuskan bahan yang tidak diinginkan, mendorong desain atau redesign untuk dapat di daur ulang atau memastikan penggunaan kembali atau daur ulang yang sangat tinggi.
Surabaya, 21 April 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H