EPR secara umum digambarkan sebagai kebijakan pencegahan polusi yang berfokus pada sistem produk dari pada fasilitas produksi.
EPR didasarkan pada premis bahwa tanggung jawab utama untuk limbah yang dihasilkan selama proses produksi. Termasuk ekstraksi bahan baku dan setelah produk akan dibuang, merupakan tanggung jawab produsen produk.
Tata cara perhitungan tarif retribusi kemasan berdasarkan jenis, karakteristik dan volume sampah. Juga cara mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah seharusnya ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri, sebagaimana amanat UUPS.
Kesiapan Suprastruktur dan Infrastruktur
Diperlukan segera aplikasi Pasal 13, 21, 44 dan 45 UUPS untuk menopang Pasal 14 dan Pasal 15 UUPS. Pasal-pasal tersebut harus dilaksanakan secara bersamaan, karena saling terkait.
Proses aplikasi UUPS, juga telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Serta regulasi-regulasi turunannya.
Baca Juga:Â "Sampah" Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi
Instrumen kebijakan yang dapat diprakarsai oleh pemerintah (lintas kementerian) atau pihak asosiasi terkait untuk mendorong tanggung jawab produsen terhadap pengelolaan sampah adalah:
Instrumen Peraturan: wajib mengambil kembali, minimum standar produk daur ulang; tingkat pemanfaatan bahan kebutuhan sekunder; pemulihan harga atau waktu; standar efisiensi energi; larangan pembuangan dan pembatasan; larangan dan pembatasan bahan; dan larangan terhadap produk.
Instrumen Ekonomi: biaya pembuangan harus dibayar dimuka; retribusi terhadap bahan dasar; menghapus subsidi bahan dasar; deposito atau sistem pengembalian dana, dan prosedur pengadaan produk yang ramah lingkungan berbasis daur ulang.Â