Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Sumber Sampah "Perusahaan Produk Berkemasan" Mana Tanggung Jawabnya?

21 April 2020   06:31 Diperbarui: 21 April 2020   06:45 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Sampah kemasan produk. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN

Produsen bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh produk yang mereka produksi dan pasarkan. Tanggung jawab secara ekonomi produsen meliputi seluruh atau sebagian dari biaya untuk pengumpulan, daur ulang atau pembuangan akhir produk yang mereka produksi.

Kedaruratan sampah di Indonesia menjadi berkepanjangan dan tidak kunjung selesai, karena kita selalu menyalahkan atau hanya menyoroti dan memberi tanggung jawab pada masyarakat konsumen.

Padahal sesungguhnya produsen sampah itu adalah perusahaan industri bahan baku original plastik kemasan dan industri produk berkemasan atau sisa produk yang berpotensi menjadi sampah.

Paling merisaukan karena sampai saat ini pemerintah belum menjalankan UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) dengan benar dan bertanggung jawab.

Khususnya pada Pasal 14 "Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya"

Segel atas persetujuan jenis pelabelan lingkungan (Environmental Choice); pelabelan informasi lingkungan (efisiensi energi, konten CFC, konten daur ulang); peringatan bahaya produk; pelabelan ketahanan produk.

Produsen bertanggung jawab untuk memberi informasi mengenai produk atau dampaknya pada berbagai tahap siklus hidupnya.

Biaya pembuangan yang harus dibayar dimuka; retribusi terhadap bahan dasar; menghapus subsidi bahan dasar.

Baca Juga: Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia.

Pasal 14 menjadi urgen untuk mendukung pelaksanaan Pasal 15 "Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam"

Penjelasan Pasal 15 pada UUPS lebih jauh mengatakan "Yang dimaksud dengan mengelola kemasan berupa penarikan kembali kemasan untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang"

Sangat jelas bahwa bila Pasal 14 dan 15 UUPS tersebut terlaksana, maka masalah sampah "plastik" dapat dikatakan sudah selesai dan sistem tata kelola sampah sudah menemukan jawabannya, artinya akan mengarah pada kebenaran solusi.

Sebenarnya Pasal 15 menjadi landasan utama atas kebijakan extanded produser responsibility (EPR), EPR tersebut merupakan corporate social responsibility (SCR) yang diperluas.

Baca Juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Baik CSR maupun EPR mempunyai substansi yang sama yaitu kepedulian perusahaan. Hanya sumber dananya berbeda. CSR bersumber dari keuntungan bersih perusahaan tiap tahun.

Sementara EPR merupakan CSR yang diperluas dimana sumbernya dananya bersumber dari nilai kemasan produk yang berpotensi jadi sampah.

Sisa produk sampah itu yang dinilai atau diberi standar harga atau standar atau kualitas produk ex sampah. agar dengan mudah ditarik oleh pengelola sampah di wilayah pengguna produknya.

Seharusnya standar kualitas dan/atau harga dari produk ex kemasan dan barang yang berahir menjadi sampah. Menjadi kewajiban pemerintah membuat standar nilai, bersama perusahaan produsen dan industri daur ulang serta industri bahan baku original diwakili oleh masing-masing asosiasinya.

Baca Juga: "Sampah" Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

KLHK Stag Solusi dan Lambat Antisipasi

Atas kelalaian tersebut, ahirnya perusahaan "kakap" produsen sampah milik konglomerat termasuk produsen bahan baku plastik original lalai dan seakan cuci tangan dan lepas tangan. Maka timbullah masalah sampah plastik berlabel "ramah lingkungan"

Mungkin ada diantara mereka melaksanakan kewajibannya, tapi juga sia-sia karena tidak ada sistem yang mengaturnya. Ahirnya ikut menjadi bancakan korupsi internal perusahaan dan pada pelaporan eksternal di pemerintah.

Perlu diketahui bahwa kewajiban perusahaan produsen pada Pasal 15 UUPS tersebut bukan masuk kategori CSR, tapi itu merupakan tanggungjawab dalam mengelola sampah produknya yang berahir menjadi sampah.

Tata cara perhitungan tarif retribusi kemasan berdasarkan jenis, karakteristik dan volume sampah. Juga cara mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah seharusnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri LHK dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Koperasi PKPS Lokomotif Bisnis Bank Sampah di Tengah Pandemi Covid-19

Jadi harus dibedakan, keduanya merupakan tanggungjawab yang terpisah. Karena CSR merupakan kewajiban perusahaan yang diperhitungkan dari profit pertahunnya untuk dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian sosial.

Untuk memudahkan pelaksanaan Pasal 15, terlebih dahulu melaksanakan Pasal 14, agar ada standarisasi keputusan pelabelan jenis bahan baku produk (yang akan menjadi bahan daur ulang atau proses R-1 dalam rangkaian R-3) dan standarisasi harga atau nilai kemasan ex sampah.

Harus ada keterangan kesanggupan perusahaan produsen berkemasan untuk menarik kembali kemasannya. Proses pelaksanaannya dengan melibatkan asosiasi dan PKPS dan bank sampah sebagai wakil pemerintah terdepan.

Surabaya, 21 April 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun