Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Sumber Sampah "Perusahaan Produk Berkemasan" Mana Tanggung Jawabnya?

21 April 2020   06:31 Diperbarui: 21 April 2020   06:45 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Sampah kemasan produk. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN

Penjelasan Pasal 15 pada UUPS lebih jauh mengatakan "Yang dimaksud dengan mengelola kemasan berupa penarikan kembali kemasan untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang"

Sangat jelas bahwa bila Pasal 14 dan 15 UUPS tersebut terlaksana, maka masalah sampah "plastik" dapat dikatakan sudah selesai dan sistem tata kelola sampah sudah menemukan jawabannya, artinya akan mengarah pada kebenaran solusi.

Sebenarnya Pasal 15 menjadi landasan utama atas kebijakan extanded produser responsibility (EPR), EPR tersebut merupakan corporate social responsibility (SCR) yang diperluas.

Baca Juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Baik CSR maupun EPR mempunyai substansi yang sama yaitu kepedulian perusahaan. Hanya sumber dananya berbeda. CSR bersumber dari keuntungan bersih perusahaan tiap tahun.

Sementara EPR merupakan CSR yang diperluas dimana sumbernya dananya bersumber dari nilai kemasan produk yang berpotensi jadi sampah.

Sisa produk sampah itu yang dinilai atau diberi standar harga atau standar atau kualitas produk ex sampah. agar dengan mudah ditarik oleh pengelola sampah di wilayah pengguna produknya.

Seharusnya standar kualitas dan/atau harga dari produk ex kemasan dan barang yang berahir menjadi sampah. Menjadi kewajiban pemerintah membuat standar nilai, bersama perusahaan produsen dan industri daur ulang serta industri bahan baku original diwakili oleh masing-masing asosiasinya.

Baca Juga: "Sampah" Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

KLHK Stag Solusi dan Lambat Antisipasi

Atas kelalaian tersebut, ahirnya perusahaan "kakap" produsen sampah milik konglomerat termasuk produsen bahan baku plastik original lalai dan seakan cuci tangan dan lepas tangan. Maka timbullah masalah sampah plastik berlabel "ramah lingkungan"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun