Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Sumber Sampah "Perusahaan Produk Berkemasan" Mana Tanggung Jawabnya?

21 April 2020   06:31 Diperbarui: 21 April 2020   06:45 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin ada diantara mereka melaksanakan kewajibannya, tapi juga sia-sia karena tidak ada sistem yang mengaturnya. Ahirnya ikut menjadi bancakan korupsi internal perusahaan dan pada pelaporan eksternal di pemerintah.

Perlu diketahui bahwa kewajiban perusahaan produsen pada Pasal 15 UUPS tersebut bukan masuk kategori CSR, tapi itu merupakan tanggungjawab dalam mengelola sampah produknya yang berahir menjadi sampah.

Tata cara perhitungan tarif retribusi kemasan berdasarkan jenis, karakteristik dan volume sampah. Juga cara mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah seharusnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri LHK dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Koperasi PKPS Lokomotif Bisnis Bank Sampah di Tengah Pandemi Covid-19

Jadi harus dibedakan, keduanya merupakan tanggungjawab yang terpisah. Karena CSR merupakan kewajiban perusahaan yang diperhitungkan dari profit pertahunnya untuk dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian sosial.

Untuk memudahkan pelaksanaan Pasal 15, terlebih dahulu melaksanakan Pasal 14, agar ada standarisasi keputusan pelabelan jenis bahan baku produk (yang akan menjadi bahan daur ulang atau proses R-1 dalam rangkaian R-3) dan standarisasi harga atau nilai kemasan ex sampah.

Harus ada keterangan kesanggupan perusahaan produsen berkemasan untuk menarik kembali kemasannya. Proses pelaksanaannya dengan melibatkan asosiasi dan PKPS dan bank sampah sebagai wakil pemerintah terdepan.

Surabaya, 21 April 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun