Mungkin ada diantara mereka melaksanakan kewajibannya, tapi juga sia-sia karena tidak ada sistem yang mengaturnya. Ahirnya ikut menjadi bancakan korupsi internal perusahaan dan pada pelaporan eksternal di pemerintah.
Perlu diketahui bahwa kewajiban perusahaan produsen pada Pasal 15 UUPS tersebut bukan masuk kategori CSR, tapi itu merupakan tanggungjawab dalam mengelola sampah produknya yang berahir menjadi sampah.
Tata cara perhitungan tarif retribusi kemasan berdasarkan jenis, karakteristik dan volume sampah. Juga cara mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah seharusnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri LHK dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga:Â Koperasi PKPS Lokomotif Bisnis Bank Sampah di Tengah Pandemi Covid-19
Jadi harus dibedakan, keduanya merupakan tanggungjawab yang terpisah. Karena CSR merupakan kewajiban perusahaan yang diperhitungkan dari profit pertahunnya untuk dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian sosial.
Untuk memudahkan pelaksanaan Pasal 15, terlebih dahulu melaksanakan Pasal 14, agar ada standarisasi keputusan pelabelan jenis bahan baku produk (yang akan menjadi bahan daur ulang atau proses R-1 dalam rangkaian R-3) dan standarisasi harga atau nilai kemasan ex sampah.
Harus ada keterangan kesanggupan perusahaan produsen berkemasan untuk menarik kembali kemasannya. Proses pelaksanaannya dengan melibatkan asosiasi dan PKPS dan bank sampah sebagai wakil pemerintah terdepan.
Surabaya, 21 April 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H