Kekakuan strategi yang super lucu, Ditjen PSLB3-KLHK mendorong dan memberi dukungan pada daerah untuk membuat Kebijakan Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik, PS-Foam, Sedotan Plastik atau lebih kerennya disebut Plastik Sekali Pakai (PSP).Â
Sampai pula pemberian Dana Insentif Daerah (DID) oleh Kementerian Keuangan bagi daerah yang berhasil mengeluarkan kebijakan larangan PSP.Â
Baca Juga:Â Klasifikasi dan Sertifikasi Bank Sampah Melalui ASOBSI
Hal inilah yang terus dilakukan oleh oknum PSLB3-KLHK sejak ahir 2015 sampai sekarang dan masih bertahan dalam sikap yang kaku dan sombong, tanpa mau mengakui kesalahan. Tidak ada tanda-tanda untuk melakukan perubahan atau pertobatan demi Indonesia bersih.
Coba kita simak kesalahan lainnya PSLB3-KLHK adalah menyorot PSP hanya pada produk tertentu yang disorot sebelumnya yaitu Kantong Plastik, PS-Foam, Sedotan Plastik.Â
Padahal kategori PSP yang lainnya sungguh banyak jenis produknya. Malah mendominasi pasar, justru plastik yang tidak tersorot itulah yang kurang memiliki nilai ekonomi. Karena tidak laku dalam industri daur ulang.
Menurut catatan sudah ada 26 kabupaten dan kota yang telah mengeluarkan kebijakan larangan PSP dan 2 provinsi yaitu Bali dan DKI Jakarta atas nama issu plastik ramah tamah lingkungan. Padahal sesungguhnya tidak ada sama sekali plastik yang ramah dengan lingkungan. Semua sampah harus dikelola.Â
Hal ini menjadi pembohongan publik yang luar biasa. Karena kebijakan pelarangan PSP tersebut justru melanggar Pasal 15 Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Maka sesungguhnya kebijakan pemda melarang PSP gugur dengan sendirinya demi hukum.
Baca Juga:Â Bank Sampah, EPR, dan Kantong Plastik Berbayar
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!