Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Darurat Sipil, Sebagai Basic Kebijakan Menghadapi Covid-19

31 Maret 2020   16:15 Diperbarui: 31 Maret 2020   19:07 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu Presiden Jokowi sangat memahami kondisi ego sektoral para pengelola negara atau pelayan rakyat yang dipimpinnya. Dewasa ini diketahui bersama terjadi mental buruk alias koruprif bagi penyelenggara negara. Baik di pusat maupun di daerah dan hal itu sulit terbantahkan. Maka mengantisipasi Covid-19 harus didasari atau didahului dengan kebijakan Darurat Sipil agar terjadi kedisiplinan para pihak.  

Dengan kebijakan Darurat Sipil, akan memaksa pengelola negara (pusat dan daerah) bersinergi dan ekstra hati-hati. Kebijakan Darurat Sipil merupakan basic atau menjadi dasar utama pada pengambilan kebijakan selanjutnya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Pemerintah Disarankan Mulai Gencar Sosialisasi Pencegahan Virus Corona

Presiden Jokowi dengan kondisi Darurat Sipil, dipastikan ingin merapikan pasukan-pasukannya terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan strategic lanjutan. Agar terjadi kolaborasi sempurna menyikapi Covid-19. Peningkatan disiplin ini penting dan harus bisa diimbangi dengan penegakan hukum bagi mereka yang tidak disiplin, tentu didahului dengan kebijakan Darurat Sipil. 

Disiplin Tinggi Semua Pihak

Paling penting dilakukan sekarang agar cepat keluar dari kepungan Covid-19, diperlukan adanya kedisiplinan yang tinggi serta konsisten. Karena tanpa disiplin pribadi, disiplin kolektif para pihak, mungkin saja Indonesia akan kewalahan menghadapi Covid-19. Tapi yakinlah bahwa Indonesia adalah negara petarung yang bisa menghadapi dan menyelesaikan masalah dengan baik dan bijak.

Karena walau dengan kebijakan karantina wilayah secara nasional. Tapi tanpa disiplin dan kejujuran serta sinergi yang utuh berbagai pihak, mustahil bisa bekerja dan berhasil guna sesuai harapan bersama dalam menjamu tamu istimewa si Corona, agar segera pergi meninggalkan rumah besar Indonesia.

Semoga Covid-19 cepat berlalu dan manusia kembali beraktifitas sebagaimana biasanya. Harapannya setelah keadaan kembali pulih, secara kolektif para pihak melakukan perubahan mendasar dengan bekerja lebih jujur dan bijak. Artinya dengan kesadaran penuh menerima "teguran kasih sayang" Tuhan berupa Covid-19 dengan ihlas dan sabar.

Baca Juga: Jika Darurat Sipil Diterapkan, Jokowi Minta Apotek dan Toko Sembako Tetap Buka

Bahwa Covid-19 ini memiliki makna luar biasa baiknya bagi kita semuanya untuk melakukan perubahan mendasar dari semua unsur hidup kehidupan di tengah suasana ketidakpastian. Tetap jaga diri dan keluarga agar jangan panik. Tetap tenang menjalani hidup dan kehidupan.

Petik pembelajaran positif dari pandemi Covid-19. Sampaikan berita baik pada sesama mahluk ciptaan-Nya. Hindari penyebaran berita hoax yang bisa menjerumuskan jiwa raga. Agar pikiran positif tetap terjaga dan kekuatan antibodi "bioplasmik" semakin prima. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun