Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Darurat Sipil, Sebagai Basic Kebijakan Menghadapi Covid-19

31 Maret 2020   16:15 Diperbarui: 31 Maret 2020   19:07 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sumber: KompasTV

Pandemi Covid-19 memiliki makna luar biasa baiknya bagi manusia agar introspeksi. Karena selama ini mungkin terjadi banyak kekeliruan dari segala aktifitas hidup kehidupan. Tuhan meminta manusia agar segera melakukan perubahan yang lebih baik. Menjaga diri dan keluarga, dan tetap tenang #diRumahAja serta tidak panik.

Sebenarnya apa yang diputuskan oleh Presiden Jokowi dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar agar kebijakan physical distancing alias jaga jarak atau jaga jarak aman antar manusia. Agar dapat dilakukan dengan lebih tegas, disiplin dan lebih efektif lagi.

Melalui kebijakan Darurat Sipil, masyarakat di masing-masing provinsi, kabupaten dan kota berkesempatan memberi masukan pada pemerintah dan khususnya kepada pemerintah daerah (pemda) di domisili masing-masing. Agar penanganan wabah Covid-19 dapat cepat dan akurat diatasi. Sehingga tamu terhormat si Corona, bisa segera meninggalkan Indonesia dan kembali kealamnya.

Penguasaan keadaan Darurat Sipil dipegang oleh kepala daerah serendah-rendahnya adalah kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota). Kepala daerah dibantu oleh TNI-Polri dan Kepala Kejaksaan Negeri sebagai pengawas pada daerah yang bersangkutan. Serta di tingkat provinsi akan dikendalikan oleh gubernur bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi.

Baca Juga: Suka Cita Sambut Ramadhan dalam Suasana Darurat Covid-19

Penguasa Darurat Sipil daerah harus mengikuti arahan penguasa Darurat Sipil pusat, atau dalam kondisi darurat Covid-19 ini pengendalinya adalah Presiden Jokowi. Presiden dapat mencabut kekuasaan dari penguasa Darurat Sipil daerah.

Penghapusan keadaan Darurat Sipil dilakukan oleh presiden. Namun kepala daerah dapat terus memberlakukan keadaan Darurat Sipil maksimal empat bulan setelah penghapusan keadaan Darurat Sipil oleh pusat.

Kenapa Harus Didahului Darurat Sipil ? 

Tentu dengan kebijakan Darurat Sipil, Presiden Jokowi bermaksud ingin mengerahkan semua pihak dengan terukur menggunakan seluruh kekuatan sumber daya dan anggaran dalam menangani dan menghambat penyebaran Covid-19. 

Pemerintah jelas menginginkan terjadi sinergitas dan kolaborasi utuh dengan pemerintah daerah (pemda). Memang perlu pemikiran positif untuk menyikapi Darurat Sipil agar masyarakat dapat ikut serta berpartisipasi aktif.

Semoga Tuhan melindungi dan memberikan pertolongan bagi kita semua, agar dalam masa Darurat Sipil tersebut pemerintah dan pemda dapat melaksanakan fungsi pelayanan yang terbaik untuk menjaga kesehatan dan kelangsungan hidup dan kehidupan masyarakat Indonesia agar dapat kembali beraktifitas dengan baik dan sempurna. 

Baca Juga: Imbauan Sejumlah Organisasi Keagamaan Terkait Ibadah di Tengah Pandemi Covid-19

Mari tetap optimis pada lahirnya kebijakan Darurat Sipil dan terus mendukung dan tetap menjalankan kontrol sosial atau tetap kritis memberi masukan pada pemerintah dan pemda. Agar semua komponen dapat bekerja dengan penuh kewaspadaan tanpa pemanfaatan secara subyektif atas kondisi kedaruratan Covid-19. Jaga dan waspada atas perbuatan koruptif yang masih sangat berpotensi muncul dalam masa Darurat Sipil.

Dalam kebijakan Darurat Sipil, bisa saja selanjutnya Pemerintah melalui Pemda sebagai pemegang kendali Darurat Sipil di daerah melakukan karantina wilayah. Sesuai kondisi bila sangat dibutuhkan pada wilayah-wilayah tertentu. Tanpa perlu melakukan kebijakan full karantina wilayah secara nasional. Hal ini jelas melalui pertimbangan matang berdasar kekuatan dan kelemahan yang  dimiliki bangsa Indonesia.

Apalagi negara kita Indonesia terdiri dari kepulauan, bisa saja antar pemda dalam satu kepulauan yang telah diberi kewenangan dalam otoritasnya pada keadaan Darurat Sipil melakukan kebijakan seragam untuk mengisolasi penyebaran dan pencegahan Covid-19 dengan tetap pada kendali secara nasional oleh Presiden Jokowi. 

Maka dalam pemenuhan hak dan kewajiban dari dan oleh pemerintah, pemda, donatur dan masyarakat di masing-masing wilayah dapat terukur dengan perolehan data yang akurat. Sekaligus dapat menghindari penyalahgunaan wewenang dalam memberikan bantuan pada masyarakat terdampak. Karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak yang ingin memanfaatkan situasi kedaruratan Covid-19 untuk memperkaya diri atau kelompoknya.

Baca Juga: Pemerintah Godok Protokol Antisipasi Corona di Bulan Ramadhan

Haruslah dimaklumi bila Presiden Jokowi memiliki naluri pertimbangan dan tingkat kewaspadaan yang tinggi. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diarahkan pemerintah mengacu pada Undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Presiden Jokowi menyatakan saat ini perlu menerapkan kebijakan Darurat Sipil guna menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi di Istana negara dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Covid-19 (30/3/2020).

Sementara Kebijakan Darurat Sipil yang disebut Presiden Jokowi mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya. Jadi masyarakat jangan ragu akan kewajiban pemerintah untuk memberi bantuan pada masyarakat terdampak. Tidak mungkin pemerintah dan pemda menghindarinya. 

Ketika kebijakan Darurat Sipil diberlakukan, maka seperti yang tercantum dalam pasal 18 UU tersebut, penguasa Darurat Sipil memiliki hak untuk:

Pertama: Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta izin terlebih dahulu. lzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.

Kedua: Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.

Ketiga: Ketentuan-ketentuan. dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.

Baca Juga: Jauhkan Si Corona dengan Syukuri Keberadaannya

Darurat Sipil Memangkas Ego Sektoral

Bukan berarti dengan kebijakan Darurat Sipil itu pemerintah akan menghindar dari kewajiban dalam memberi bantuan pada warga. Tapi strategi kebijakan Darurat Sipil ini bermaksud menguatkan sinergitas antar pemerintah dan pemda, lebih khusus sinergitas dengan kolaborasi kuat lintas pemimpin daerah yang tergabung dalam Forkopimda di provinsi, kabupaten dan kota.  

Antar pemimpin dalam Forkopimda harus saling mendukung dan akan terjadi pengawasan melekat, agar bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah dan pihak swasta kepada masyarakat terdampak Covid-19 tepat sasaran dan sekaligus dengan mudah untuk dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Termasuk mengarahkan donasi-donasi yang ada bisa lebih efektif dan berhasil guna serta terhindar dari tangan-tangan jahil. 

Mungkin saat ini pemerintah (Presiden dan DPR-RI) tengah mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar atau format standar operasional dalam melakukan karantina wilayah berbasis kebijakan Darurat Sipil tersebut atau dasar dan cara perbantuan yang akan dilakukan pemerintah pusat melalui pemda. 

Harus ada perimbangan keuangan antar pusat dan daerah. Maka diperlukan pula sebuah data akurat dalam menjalankan solusi pandemi Covid-19. Baik itu pada kemungkinan terjadi karantina wilayah atau solusi memutus rantai penyebaran Covid-19. Agar stabilitas ekonomi tetap terjaga, baik selama masa darurat Covid-19 maupun pasca Darurat Sipil.

Perlu diketahui bahwa dalam kebijakan karantina wilayah banyak aspek yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Bukan hanya sekedar mengeluarkan kebijakan tanpa dasar yang terukur. Karena semua kebijakan akan beresiko besar bila gegabah atau panik dalam menghadapi masalahnya.

Tentu Presiden Jokowi sangat memahami kondisi ego sektoral para pengelola negara atau pelayan rakyat yang dipimpinnya. Dewasa ini diketahui bersama terjadi mental buruk alias koruprif bagi penyelenggara negara. Baik di pusat maupun di daerah dan hal itu sulit terbantahkan. Maka mengantisipasi Covid-19 harus didasari atau didahului dengan kebijakan Darurat Sipil agar terjadi kedisiplinan para pihak.  

Dengan kebijakan Darurat Sipil, akan memaksa pengelola negara (pusat dan daerah) bersinergi dan ekstra hati-hati. Kebijakan Darurat Sipil merupakan basic atau menjadi dasar utama pada pengambilan kebijakan selanjutnya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Pemerintah Disarankan Mulai Gencar Sosialisasi Pencegahan Virus Corona

Presiden Jokowi dengan kondisi Darurat Sipil, dipastikan ingin merapikan pasukan-pasukannya terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan strategic lanjutan. Agar terjadi kolaborasi sempurna menyikapi Covid-19. Peningkatan disiplin ini penting dan harus bisa diimbangi dengan penegakan hukum bagi mereka yang tidak disiplin, tentu didahului dengan kebijakan Darurat Sipil. 

Disiplin Tinggi Semua Pihak

Paling penting dilakukan sekarang agar cepat keluar dari kepungan Covid-19, diperlukan adanya kedisiplinan yang tinggi serta konsisten. Karena tanpa disiplin pribadi, disiplin kolektif para pihak, mungkin saja Indonesia akan kewalahan menghadapi Covid-19. Tapi yakinlah bahwa Indonesia adalah negara petarung yang bisa menghadapi dan menyelesaikan masalah dengan baik dan bijak.

Karena walau dengan kebijakan karantina wilayah secara nasional. Tapi tanpa disiplin dan kejujuran serta sinergi yang utuh berbagai pihak, mustahil bisa bekerja dan berhasil guna sesuai harapan bersama dalam menjamu tamu istimewa si Corona, agar segera pergi meninggalkan rumah besar Indonesia.

Semoga Covid-19 cepat berlalu dan manusia kembali beraktifitas sebagaimana biasanya. Harapannya setelah keadaan kembali pulih, secara kolektif para pihak melakukan perubahan mendasar dengan bekerja lebih jujur dan bijak. Artinya dengan kesadaran penuh menerima "teguran kasih sayang" Tuhan berupa Covid-19 dengan ihlas dan sabar.

Baca Juga: Jika Darurat Sipil Diterapkan, Jokowi Minta Apotek dan Toko Sembako Tetap Buka

Bahwa Covid-19 ini memiliki makna luar biasa baiknya bagi kita semuanya untuk melakukan perubahan mendasar dari semua unsur hidup kehidupan di tengah suasana ketidakpastian. Tetap jaga diri dan keluarga agar jangan panik. Tetap tenang menjalani hidup dan kehidupan.

Petik pembelajaran positif dari pandemi Covid-19. Sampaikan berita baik pada sesama mahluk ciptaan-Nya. Hindari penyebaran berita hoax yang bisa menjerumuskan jiwa raga. Agar pikiran positif tetap terjaga dan kekuatan antibodi "bioplasmik" semakin prima. 

Sikapi bahwa Covid-19 adalah bukti kepedulian dan kasih sayang Tuhan kepada semua ciptaan-Nya, khususnya pada manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Perlu diuji oleh Tuhan untuk meningkatkan toleransi dan kepedulian.

Yakinlah bahwa tidak ada yang kekal di muka bumi, kecuali perubahan itu sendiri. Covid-19 membawa pesan dan makna mendalam untuk kita segera berubah kepada yang lebih baik bagi semua manusia pada segala sisi kehidupannya. Termasuk menjaga stabilitas ekonomi dan kehidupan sosial kemasyarakatan dalam berbangsa dan bernegara.

Surabaya, 31 Maret 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun