Dalam sejarahnya, Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI) resmi berdiri pada tangga 15 Maret 2017. Tujuan berdirinya sangat jelas yakni untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Indonesia melalui pengelolaan sampah dari sumber melalui bank sampah.
Klasifikasi dan sertifikasi bank sampah merupakan bagian dari proses registrasi bank sampah menurut wilayah domisilinya untuk menetapkan penggolongan atas pemenuhan prasarana dan sarana yang dibutuhkan pada sasaran gerakan atau rekayasa sosial yang dilakukan dan dinyatakan dalam bentuk Sertifikat Bank Sampah (SBS) oleh ASOBSI.
ASOBSI perlu mengklasifikasi dan mensertifikasi bank sampah yang menjadi anggotanya dengan terlebih dahulu membuat standar bersama pemangku kepentingan. Misalnya, SBS klasifikasi bank sampah pelabuhan dengan sub-klasifikasi jasa pelaksana kegiatan pengelolaan sampah di area pelabuhan atau pesisir pantai yang membutuhkan kapal penjemput sampah.
Klasifikasi dan sertifikasi dapat dijadikan dasar oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) dan perusahaan mitranya dalam melakukan perbantuan yang terstandar. Sertifikasi mengenai keterampilan atau keahlian serta prasarana dan sarana akan disesuaikan dengan kondisi wilayah sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dilaksanakan sebagai wakil pemerintah dan partner perusahaan.
Begitupun SBS klasifikasi bank sampah perumahan membutuhkan prasarana dan sarana yang berbeda dengan bank sampah pelabuhan, bank sampah kawasan industri, bank sampah rumah sakit, bank sampah  pasar tradisional dan seterusnya.
Baca Juga:Â Bank Sampah, EPR, dan Kantong Plastik Berbayar.
ASOBSI sebelum melakukan sertifikasi kepada bank sampah anggotanya, maka terlebih dahulu terakreditasi di Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dimana KADIN merupakan organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Termasuk KADIN akan membackup asosiasi tersebut agar tidak terjadi dualisme organisasi.
ASOBSI perlu mendapat bimbingan teknis dan manajemen organisasi dari KADIN. Karena bank sampah selain misinya sebagai perekaysa sosial juga pada misi lainnya sebagai perekaya bisnis, walau pada ruang yang berbeda, yaitu dengan mendirikan Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) menjadi rumah bisnis bersama para pengelola sampah.
Maka demi menumbuh kembangkan jiwa sosial dan wirausaha (entrepreneurship) kepada pengelola bank sampah maka sebaiknya ASOBSI bersinergi dengan KADIN dan perusahaan mitranya dalam membina para pengelola bank sampah yang menjadi anggotanya, pada alur masing-masing kegiatan tersebut.
Lembaga bank sampah, walau kegiatan utamanya bersifat sosial yaitu menjadi wakil pemerintah dalam mengawal Gerakan 3R (reduse, reuse dan recycle) sesuai Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan  Recycle  melalui  Bank  Sampah. Juga akan berfungsi sebagai agen extended produser responsibility (EPR).
Baca Juga:Â Pemulung Sampah Diberdayakan Melalui Primer Koperasi Bank Sampah
Keberadaan bank sampah harus memiliki Klasifikasi atau Grade, agar menjadi petunjuk dasar bagi pemerintah, pemda dan perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR) serta perusahaan Extanded Producen Responsibility (EPR) ataupun lembaga donor lainnya, baik dari dalam mapun luar negeri, untuk memberi bantuan khususnya berupa biaya operasional kegiatan 3R serta prasarana dan sarana untuk dipergunakan di masyarakat yang ada di wilayah kerjanya.
Karena sasaran kegiatan rekayasa sosial bank sampah itu mempunyai perbedaan satu sama lainnya. Maka klasifikasi atau grade bank sampah didasarkan pada letak wilayah kerjanya yang berbeda satu sama lainnya. Maka jenis prasarana dan sarana bisa saja berbeda. Tujuan dari semua ini demi efisiensi dan efektifitas serta diharapkan semua bantuan yang ada dapat dimanfaatkan oleh pengelola bank sampah dan masyarakat sesuai peruntukannya.
Berdasarkan sertifikasi atas klasifikasi bank sampah yang dimaksud, maka setiap bank sampah memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan dengan dasar klasifikasi atau grade tersebut secara terprogram dan terintegrasi antar bank sampah dan PKPS.
Klasifikasi atau Grade itu akan di sertifikasi oleh ASOBSI untuk selanjutnya bank sampah yang bersangkutan akan direkomendasi oleh ASOBSI ke pemerintah daerah dengan tembusan pemerintah pusat, perusahaan CSR serta pemangku kepentingan lainnya. Jadi pemerintah dan perusahaan memiliki pedoman dalam memenuhi kewajibannya membina pengelola bank sampah.
Klasifikasi bank sampah sangat berguna bagi pemerintah dan pemda serta perusahaan CSR ataupun EPR dalam membantu atau mendukung serta memfasilitasi prasarana dan sarana bank sampah dalam kegiatannya sebagai perekayasa sosial dan perkayasa bisnis di masyarakat.
Baca Juga:Â PKPS, Koperasi Sampah Berbasis Multipihak
ASOBSI pada hakikatnya diharapkan memperjuangkan segala kebutuhan anggotanya. Termasuk mengawal dalam menghadapi tantangan dan permasalahan yang terjadi dalam bidang persampahan melalui peningkatan profesionalisme bank sampah.
ASOBSI sebagai katalisator dan dinamisator serta mitra sejajar pemerintah dan memiliki semangat dari anggota, oleh anggota, untuk anggota, demi mencapai kesatuan komitmen komunikasi, kordinasi dan konsolidasi sehingga dapat lebih maksimal dalam implementasi segala cita-cita luhur yang ingin dicapai.
Terus melakukan segala sinergi dengan berbagai pihak baik pemerintah dan pemda, lintas asosiasi, perubahan, institusi pendidikan dan juga komunitas lainnya, segenap masyarakat khususnya generasi muda, untuk bersama memajukan dan merevitalisasi jati diri dan kepribadian pengelola bank sampah.
Semangat sinergi ini merupakan pondasi utama ASOBSI untuk merajut kembali sebuah sistem pengelolaan sampah yang berkeadilan. bukan dengan membiarkan bank sampah berproses tanpa panutan atau tidak dibiarkan bergerak secara parsial.
Melalui upaya keterpaduan ini diharapkan dapat terjalin suatu hubungan yang saling mengisi, sehingga memungkinkan terjadinya akselerasi penyebaran gagasan serta implementasi tata kelola sampah dalam kehidupan kemasyarakatan kita. Sehingga apa yang menjadi kendala dapat tersolusikan secara berkesinambungan. Tentu dengan strategi antara lain:
Baca Juga:Â Refleksi Hari Peduli Sampah Nasional 2020, Segera Berubah dan Berinovasi!
Pertama: Mengupayakan terus menerus dalam peningkatan pengetahuan dan kemampuan sumber daya manusia yang terintegrasi dan tersertifikasi guna menampilkan dan menghadirkan keberadaan bank sampah yang lebih profesional dan bermartabat.
Kedua:Â Perlunya pemerintah dan pemda untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang lebih komprehensif dengan bank sampah dalam wilayahnya dan/atau di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan berbagai kegiatan berikut upaya revitalisasi atau transformasi bank sampah secara tepat guna, tepat sasaran dan menyeluruh, serta membangun kesadaran masyarakat dalam perwujudan tata kelola sampah yang lebih baik dan terintegrasi.
Ketiga:Â Perlunya peningkatan peran bank sampah secara menyeluruh sebagai satu-satunya lembaga terdepan yang berperan selaku wakil pemerintah dan pemda dalam mensukseskan program atau kebijakan EPR. Agar EPR bisa dinikmati kehadirannya oleh pemangku kepentingan persampahan dan industri berkemasan.
Keempat: Perlunya dukungan secara nyata dari segenap stakeholder khususnya dalam  peningkatan sumber daya manusia, pengelolaan/manajemen yang terukur dan terarah guna terus meningkatkan peran dan kontribusi dalam perubahan paradigma kelola sampah di masyarakat.
Kelima:Â Perlu ditanamkan kesadaran akan pentingnya keberadaan bank sampah kepada semua pihak, khususnya masyarakat luas sebagai agen perubahan. Sehingga semua masyarakat menjadi wajib masuk sebagai anggota bank sampah.
Keenam:Â ASOBSI perlu merevitalisasi pengurus pusat yang tersebar seluruh Indonesia menjadi terpusat atau domisili se Jabodetabek agar terjadi efektifitas dan fokus dalam mengelola organisasi, bukan dengan cara virtual. Termasuk menata ulang organ-organ pengurus provinsi dan kabupaten/kota yang sesuai domisili masing-masing.
Dalam pantauan banyak juga berdiri asosiasi bank sampah di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota yang tidak berafiliasi dengan ASOBSI. hal ini akan menjadi rancu serta tidak efektif dalam kinerjanya membangun organisasi yang profesional. Tentu semua ini akan merugikan asosiasi dan anggotanya sendiri. Malah ada pengurus ASOBSI ikut pula mengurus asosiasi bank sampah tersendiri di daerah.
Marilah kita bersama berjuang dan bekerja keras, cerdas dan jujur dalam kebersamaan menata dan menciptakan sistem pengelolaan sampah berdasarkan regulasi yang ada. Maju terus sambil berinovasi. Maju terus bank sampah Indonesia melalui ASOBSI yang independen.
Â
Surabaya, 23 Maret 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H