EPR didasarkan pada premis bahwa bertanggung jawab utama untuk limbah yang dihasilkan selama proses produksi (termasuk ekstraksi bahan baku) dan setelah produk dibuang adalah dari produsen produk tersebut.
Mekanisme yang dibangun dengan menempatkan bank sampah sebagai "collection atau dropping point" sampah dari kemasan dan pengelolaannya dapat  dikerjasamakan atau dimitrakandengan para produsen itu sendiri atau mitra lainnya.
Mekanisme ini untuk mempermudah para produsen melaksanakan kewajiban produsen dalam pengelolaan sampah sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Maka sesungguhnya kebijakan EPR dan KPB-KPTG, selayaknya dikelola oleh bank sampah untuk kesuksesan misi sosial engineering dan ekonomi di masyarakat. Bank sampah merupakan agen atau pelaksana kebijakan KPB-KPTG dan EPR.
Surabaya, 22 Maret 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H