Sedangkan stimulus untuk wisatawan domestik, berupa pemberian diskon 30 persen harga tiket untuk kuota 25 persen kursi. Diskon itu khusus untuk penerbangan ke 10 tujuan wisata yang telah dihentikan. Mungkin keliru depan bisa bertambah wilayahnya.
Begitu pula untuk akomodasi di destinasi Wisata tersebut, pemerintah daerah diminta untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama enam bulan. Pemerintah pusat nantinya akan mengganti pemasukan pemda sebesar 10% dari pajak yang tidak dipungut tersebut.
Pemerintah akan mengguyur pemda sebesar Rp 3,3 triliun dari dana cadangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Terkait stimulus ini, pemerintah diminta untuk cermat dalam mengawasi agar tepat pada tujuannya. Apalagi yang dipakai adalah uang rakyat melalui APBN.
Yuk mari manfaatkan peluang diskon transportasi dan akomodasi yang cukup besar tersebut, untuk mengenali destinasi wisata Indonesia yang mungkin belum pernah dikunjungi.Â
Selamat berlibur dan tetap selalu waspada terhadap virus corona atau segala bentuk penyakit lainnya. Karena lebih baik mencegah dari pada mengobati.
#GiF (27/2)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H