Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Solusi Sampah Indonesia Dalam Kehampaan Solusi

25 Februari 2020   02:50 Diperbarui: 26 Februari 2020   20:28 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis menemukan fakta pembohongan publik sapras olah sampah organik berupa komposter yang hampir terdapat di kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Sumber: Dokpri.

Pemerintah dan pemda mutlak menjadi penanggungjawab utama dalam urusan sampah. Pemerintah dan pemda sebagai regulator dan fasilitator, sementara masyarakat atau pengusaha sebagai pengelola atau eksekutor yang tentu harus bermitra dengan pemerintah. Pemerintah dan pemda tidak boleh melepas seratus persen urusan sampah kepada swasta ataupun masyarakat.

Pemerintah dan pemda dalam urusan sampah tidak boleh mengedepankan keuntungan atas hasil pengelolaan sampah. Tapi harus mengedepankan kewajibannya sebagai penanggungjawab atau regulator yang harus senantiasa menjaga agar lingkungan itu bersih dan sehat.

Hanya yang perlu dipertimbangkan pemerintah dan pemda dalam tata kelola sampah adalah dahulukan pula azas manfaat dari setiap kegiatan yang dilaksanakannya termasuk harus mempertimbangkan azas kemanfaatan dari prasarana dan sarana serta teknologi yang tidak boleh diluar norma regulasi atau perundangan yang berlaku.

#GiF (24/2)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun