Pemerintah dan pemda mutlak menjadi penanggungjawab utama dalam urusan sampah. Pemerintah dan pemda sebagai regulator dan fasilitator, sementara masyarakat atau pengusaha sebagai pengelola atau eksekutor yang tentu harus bermitra dengan pemerintah. Pemerintah dan pemda tidak boleh melepas seratus persen urusan sampah kepada swasta ataupun masyarakat.
Pemerintah dan pemda dalam urusan sampah tidak boleh mengedepankan keuntungan atas hasil pengelolaan sampah. Tapi harus mengedepankan kewajibannya sebagai penanggungjawab atau regulator yang harus senantiasa menjaga agar lingkungan itu bersih dan sehat.
Hanya yang perlu dipertimbangkan pemerintah dan pemda dalam tata kelola sampah adalah dahulukan pula azas manfaat dari setiap kegiatan yang dilaksanakannya termasuk harus mempertimbangkan azas kemanfaatan dari prasarana dan sarana serta teknologi yang tidak boleh diluar norma regulasi atau perundangan yang berlaku.
#GiF (24/2)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H