Bagaimana Peran Asosiasi ?
Yaa.... perlakuan asosiasi sama saja oknum pemerintah yang bersifat AC-DC, umumnya komunitas mereka hanya menjadi lembaga pembenar. Hampir semua asosiasi atau lembaga berkaki dua alias sangat takut bicara apa adanya. Dalam wacana memang semua menyebut dirinya peduli lingkungan, peduli rakyat. Tapi senyatanya tetap mendahulukan kepentingan kelompok atau usaha pribadi masing-masing.
Hampir tidak ada yang berani mengoreksi secara terbuka atau inklusif kepada oknum pemerintah dan pemda. Mungkin takut dikatakan tidak sopan bila mengoreksi penguasa. Ahirnya saling memanfaatkan pada kondisi terburuk dan terpuruk tersebut.Â
Artinya Elo silakan teriak, kami di asosiasi atau di komunitas biar diam-diam saja makan didalam, menunggu perjuangan Elo ya. Asosiasi butuh bantuan Elo, tapi takut dicap sebagai pendukung Elo. Jadi kami menunggu bola muntah atas perjuangan Elo.
Apakah asosiasi terlalu banyak ?
Yaa.. Hal itu pula kelihatan menjadi tumpang tindih, pemerintah tidak bisa membedakan antara asosiasi, ikatan, federasi, himpunan atau komunitas lainnya dalam keberadaan mereka untuk meminta saran atas pengambilan kebijakan.Â
Semua komunitas atau lembaga dianggap sama saja eksistensinya. Ahirnya tidak ada lembaga atau asosiasi dipersampahan ini yang bisa menjadi filter rakyat, pemerintah dan pemda serta pengusaha sendiri dalam aktifitasnya.Â
Seperti diduga bahwa pengelola asosiasi tidak memahami eksistensi dari asosiasi itu sendiri. Mereka sepertinya tidak paham berorganisasi atau berasosiasi. Maka keberadaan asosiasi tidak dirasakan olehnya, baik pengurus atau anggota asosiasi sendiri dan terlebih kepada pemerintah sebagai regulator dan masyarakat yang menjadi konsumennya. Semua lepas tanpa ikatan yang kuat. Maka jangan heran bila mafia bergentayangan di persampahan.
Hampir seperti jeruk makan jeruk saja. Asosiasi sudah tidak berfungsi sebagai dinamisator dan katalisator dalam keberadaannya sebagai mitra sejajar pemerintah dan sekaligus sebagai pengayom anggota dan masyarakat konsumennya secara umum.
Bagaimana Idealnya Pengelolaan SampahÂ
Yaa... Â Pemerintah dan pemda absolut harus jalankan regulasi sampah dengan baik, khususnya Pasal 13,21,44 dan 45 UUPS. Semua elemen pengelola sampah hulu-hilir agar mendesak Presiden Jokowi dan Wapres KH. Ma'ruf Amin untuk memerintahkan 16 kementerian dan lembaga yang ada dalam Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Jaktranas Sampah. Perpres ini juga lumpuh karena Kementerian Pertanian tidak dimasukkan.Â