Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Refleksi Hari Peduli Sampah Nasional 2020, Segera Berubah dan Berinovasi!

21 Februari 2020   01:55 Diperbarui: 21 Februari 2020   20:08 1069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Dasar pertimbangan pemerintah dalam merencanakan penerapan cukai pada kantong plastik. Sumber: PPT Kemenkeu.

"Sampah adalah sisa aktivitas manusia, bukan barang dan jasa. Mengelola sampah merupakan kewajiban bersama. Masalah hasil yang diperoleh dalam pengelolaannya merupakan bonus saja, bukan menjadi pertimbangan utama," Asrul Hoesein, Founder Fa. AH & Partners

Presiden Joko Widodo sepertinya perlu duduk bersama dengan puluhan kementerian dan lembaga yang mengurusi sampah sesuai yang ada terlibat dalam Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Agar bisa introspeksi dan berbenah atas kegagalan mengelola sampah Indonesia.

Kegelisahan dan kemarahan Jokowi terhadap para menterinya dalam mengurus sampah, tidak serta merta dilaksanakan petunjuk yang ada dalam regulasi sampah. Teguran Jokowi dianggap angin lalu saja, tanpa diikuti sebuah perubahan signifikan. Khususnya leading sector sampah hanya bekerja sesuai keinginannya secara subjektif.  

Setiap tahun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan stakeholder lain selalu saja mengangkat cerita lama atas tragedi longsor timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah Bandung pada 2005 silam, telah merenggut 147 korban jiwa dan sekaligus menghapus 2 desa dari peta.

(Baca: FB Ditjen PSLB3-KLHK)

Musibah Leuwigajah itu hanya dijadikan tameng kerisauan atau memutar lagu lama saja, seakan prihatin tapi sesungguhnya tidak peduli.

Senyatanya apa yang dilakukan KLHK sebagai leading sector sampah di Indonesia sungguh mengecewakan. Tidak ada perubahan besar yang berarti atas kondisi sampah pada masa TPA Leuwigajah 2005 dengan kondisi TPA saat ini di hampir seluruh Indonesia. 

Ilustrasi: Fakta kejenuhan masyarakat Dalam menyaksikan pengelolaan sampah yang tidak terkelola dengan baik. Sumber: Dokpri
Ilustrasi: Fakta kejenuhan masyarakat Dalam menyaksikan pengelolaan sampah yang tidak terkelola dengan baik. Sumber: Dokpri
Tidak ada progres "solusi sampah" yang berarti dari KLHK selama pemerintahan Jokowi pada dua periode, kecuali hanya membesarkan issu plastik sekali pakai (PSP), lebih khususnya fokus pada pelarangan menggunakan kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik. Begitu parahnya karakter dan integritas pengelola bangsa ini. Sepertimya tidak punya rasa malu menjadi sampah ditengah sampah. 

Kelihatan sekali bahwa issu plastik tersebut dilahirkan dan dipertahankan hanya untuk menutup misteri dana penjualan Kantong Plastik Berbayar atau Kantong Plastik Tidak Gratis (KPB-KPTG).

Penumpang gelap misteri ini sangat banyak. Mereka tidak sadar terbaca akan strateginya yang konvensional. Akhirnya menyandera diri dan kelompoknya.

Lebih parah selama kurun waktu 6 tahun terakhir, stakeholder sampah hanya menghabiskan waktu, tenaga dan biaya untuk mengurus PSP. Itupun keliru menyikapi dan memahami PSP itu sendiri. Kasian sekali negeri ini, diobok-obok oleh mafia kelas teri. Hampir semua komponen termakan sekaligus memanfaatkan issu murahan itu. 

Sekedar publik ketahui bahwa pada saat dilaksanakan program KPB-KPTG itu kebetulan bersamaan peringatan HPSN pertama tanggal 21 Februari 2016 di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta oleh Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar. Padahal sejak awal (2015) penulis sudah mewanti-wanti KLHK. 

Diahir tahun 2015 penulis memberi saran lisan dan tertulis kepada Dirjen PSLB3 KLHK serta Direktur Pengelolaan Sampah PSLB3 agar jangan melaksanakan program KPB-KPTG sebelum infrastruktur persampahan, atau bangun bank sampah disetiap desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Termasuk penulis mengusulkan pada PSLB3 untuk segera melakukan perubahan atau transformasi pada kelembagaan bank sampah. 

Pada pengelolaan bank sampah disana terdapat kekeliruan besar. Pemerintah dan pemda mengadopsi bulat dan lugu dari bank sampah ciptaan atau versi Mas Bambang Suwerda dari Bantul DI. Jogjakarta yang kinerjanya hampir sama dengan pelapak. Adopsinya tidak salah, namun pemerintah tidak melakukan inovasi manajemen dari adopsinya dengan arah atau fungsi dan aktifitas yang diperluas berbasis sosial. 

Harusnya bank sampah berfungsi sosial sebagai wakil pemerintah dan pemda dalam perubahan paradigma kelola sampah dan cukup berkantor di Balai Desa atau Kelurahan. Dalam antisipasi efek ekonomi yang muncul atas progresnya di masyarakat, pengelola bank sampah bersama masyarakat dalam satu teritori kabupaten dan kota mendirikan koperasi sebagai rumah bisnis bersama mereka. 

Mendirikan koperasi multi stakeholder dan bukan koperasi single stakeholder, harus mengikuti karakteristik sampah dan jenis bisnisnya yang beragam. Bukan lembaga bank sampah yang langsung berbisnis. Nah disana kekeliruannya selama ini, terjadi benturan aktifitas sosial dan ekonomi. Maka Resikonya, sudah banyak penguasa dan pengusaha diciduk oleh Polisi, Jaksa ataupun KPK. Karena mereka salah kaprah dalan mengikuti ritme politik anggarannya. 

Selamat HPSN 2020 bagi yang memperingati, ayo segera berubah dan berinovasi dalam membuat atau menciptakan sistem yang baik dalam tata kelola sampah di Indonesia dan berilah teladan yang mencerah kepada masyarakat menuju Indonesia Bersih Sampah.

Kemana Dana KPB-KPTG ?

Pertayaannya "Dimana dana KPB-KPTG tersimpan, atau siapa yang menikmati dana KPB-KPTG itu dan adakah gratifikasi ?" Diperkirakan dana KPB-KPTG itu sudah mencapai angka triliunan rupiah sampai sekarang. KPB-KPTG tersebut diduga lahir dari kebijakan atas penyalahgunaan wewenang dari oknum pejabat Ditjen PSLB3-KLHK dan sepertinya terjadi konsfirasi dari berbagai pihak (Baca: Surat Edaran tentang pelaksanaan KPB-KPTG, beberapa kali terbit sejak ahir tahun 2015).

Sungguh kecewa bila menelisik kinerja dan progres KLHK dalam menangani persampahan di seluruh Indonesia. Oh ya, coba kita refleksi pada tahun 2016 itu, pemerintah cq: KLHK mencanangkan "Indonesia Bebas Sampah 2020" (Baca: Menyambut Hari Peduli Sampah Nasional 2016) walau kemudian tanpa alasan pada tahun 2018 Menteri LHK merubah target tersebut menjadi "Indonesia Bebas Sampah 2025"

Harusnya Menteri LHK khususnya Dirjen PSLB3-KLHK memberi laporan pertanggungjawabkan pada publik atas dana kegiatan program yang telah dilaksanakan sebelumnya berdasar pada target tahun 2020 dan menjelaskan pada publik alasan kegagalan dan perubahan targetnya ke tahun 2025. Bukankah hal ini menjadi catatan buruk Menteri LHK ?, itu sama saja tidak jujur dalam mengelola negara ini dari sektor persampahan.

Sepertinya KLHK ini memang bimbang dan bingung akibat misteri KPB-KPTG. Cuma mereka pada tahan napas saja mencari strategi pembenaran, tapi sampai kapan ? Mungkin menunggu Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sepertinya susah lepas dari jeratan hukum atas misteri dana KPB-KPTG. Sekedar diketahui bahw pada tahun 2016 (21.Februari) itu awal memetik duit rakyat (semua diduga pungli). Karena juga tanpa sepengetahuan DPR-RI atas kebijakan program KPB-KPTG yang menjual kantong plastik. 

Seharusnya kantong plastik itu tidak boleh dijual. Karena menjadi kewajiban penjual atau pedagang pada pembeli barangmu. Hal ini telah diatur dengan jelas pada KUH Perdata serta kantong plastik itu bisa diganti sepanjang penggantinya sudah disiapkan sebelumnya. Semua itu tertuang pada UU. Pengelolaan Sampah. 

KLHK memang sangat aneh dalam sikapi sampah, satu sisi membuat kebijakan penjualan kantong plastik melalui toko-toko ritel modern anggota dan bukan anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Tapi pada sisi yang berbeda pada waktu yang sama melarang dan mendorong serta membiarkan pemda mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan plastik sekali pakai atau kantong plastik. Pemda juga ikutan aneh Dan keliru, yang sama saja menyuruh atau memerintahkan toko-toko ritel membuat pelanggaran. 

Belum lagi keanehan lainnya akibat KPB-KPTG
yaitu KLHK justru menggandeng Menteri Keuangan untuk menerapkan cukai pada kantong plastik tertentu, dan membiarkan kantong plastik yang lain tidak dikenakan cukai. Karena dianggap plastik ramah lingkungan. Padahal tidak ada plastik ramah lingkungan dan mudah terurai dengan tanah. 

Juga KLHK seakan memaksa keadaan demi mendukung salah satu produk berjenis oxo dengan menerbitkan SNI Ecolable. Padahal menurut para ahli plastik, SNI itu keliru dan dianggap SNI abal-abal atau akal-akalan saja. Sungguh miris melihat dan menyaksikan pemerintah Jokowi melalui lintas menteri mengurus sampah. Sangat kekurangan integritas dan ide, tapi tidak mau mengakui kekurangannya. 

Ilustrasi: Dasar pertimbangan pemerintah dalam merencanakan penerapan cukai pada kantong plastik. Sumber: PPT Kemenkeu.
Ilustrasi: Dasar pertimbangan pemerintah dalam merencanakan penerapan cukai pada kantong plastik. Sumber: PPT Kemenkeu.
Misteri Kantong Plastik

Sebagaimana surat edaran dari KLHK dalam meluncurkan program KPB-KPTG itu hanya berdasar keputusan bersama dengan APRINDO, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan beberapa komunitas pemerhati lingkungan yang menjadi mitra KLHK dalam mendorong program KPB-KPTG tersebut atas nama penyelamatan lingkungan.

Presiden Jokowi harus segera turun panggung menegur keras pembantu-pembantunya serta seluruh pemda di Indonesia untuk berhenti bohongi rakyat dalam urusan sampah. Pemerintah dan pemda juga semua salah dan keliru sikap dalam menata dan mengelola sampah, terlebih dalam mengaplikasi UU. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) jauh panggang dari api.

Tidak ada jalan lain bagi Presiden Jokowi untuk mempertahankan lagi Menteri LHK Siti Nurbaya dan termasuk seluruh Staf elit Ditjen PSLB3-KLHK yang mengurusi sampah domestik dan Limbah B3. Segera memasukkan agenda reshuffle pada tahap pertama pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dan mengganti pejabat-pejabat PSLB3.

Satu contoh pada acara Media Briefing di Jakarta (13/02/2020) yang bertema Dukungan Standardisasi untuk Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah. Banyak pernyataan keliru dalam pertemuan disana. Sedikit mengutip keterangan dari Dr. Novrizal Tahar, Direktur Pengelolaan Sampah pada Ditjen PSLB3-KLHK bahwa:

"Insentif fiskal perlu kita berikan kepada teman-teman yang memang memanfaatkan bahan baku dari sampah dalam negeri sebagai bahan baku industrinya, apakah industri kertas, plastik, logam, karet, tekstil, dan lain sebagainya, sehingga ini akan membuat ekonomi semakain baik dan kondusif, karena menjadi menarik membangun industri daur ulang karena ada insentif fiskal dan membantu persoalan pangelolaan sampah di Indonesia", ujar Novrizal. (Baca: Menuju Hari Peduli Sampah Nasional: KLHK Siapkan Standarisasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah)

Sangat mengherankan pernyataan Direktur Pengelolaan Sampah PSLB3-KLHK itu, karena sempat mengangkat pernyataan perihal pemberian insentif fiskal kepada pelaku industri dalam membantu persoalan pangelolaan sampah di Indonesia. Tapi tidak berpikir hal yang menyangkut tentang pemberian insentif kepada pengelola sampah terdepan seperti pemulung, bank sampah, pelapak (Baca: Pasal 21 UUPS). Semoga pernyataan itu salah kutif saja dalam pembicaraan dan pengetikannya.

KLHK Harus Berani Jujur 

Kesalahan fatal pemerintah dan pemda dalam melihat masalah sampah, bahwa pemerintah dan pemda tidak berani jujur dan mengakui kondisi sampah yang sebenarnya. Malah diduga pemda ikut-kutan memanfaatkan susana carut-marut akibat kebijakan yang keliru dari program KPB-KPTG dengan mengeluarkan kebijakan yang keliru pula seperti larangan penggunaan Kantong Plastik, PS-Foam dan Sedotan Plastik.

Sebagai catatan penting dari Green Indonesia Foundation Jakarta untuk memperingati HPSN 2020, agar semua pemangku kepentingan kembali ke jalan benar dalam mengelola sampah di Indonesia. Dalam tata kelola sampah minimal harus berpandangan pada ekologi dan ekonomi. Itu baru jujur dan bijaksana serta berbasis regulasi UUPS. 

Dalam menyikapi sampah bukan dengan melarang menggunakan produk. Tapi sampah sisa aktifitas manusia itu yang dikelola. Karena peningkatan volume sampah linear dengan peningkatan kesejahteraan yang tentu meningkatkan daya beli atau tuntunan kebutuhan masyarakat. 

Untuk sama diketahui dan diperhatikan bahwa:

Pertama: Sampah adalah sisa aktifitas manusia, bukan barang dan jasa. Mengelola sampah itu merupakan kewajiban bersama, masalah hasil yang akan diperoleh itu merupakan bonus saja.

Kedua: Pemerintah dan pemda harus jujur melihat bahwa semua sampah di TPA sudah menggunung. Sampah setiap hari bertambah tinggi, artinya adalah pemerintah dan pemda telah gagal dan gagal dalam mengelola sampah. 

Akuilah tentang kegagalan itu untuk memperbaikinya, dari pada dibelakang hari terbongkar juga oleh pihak APH. Hal tersebut merupakan bom waktu yang setiap saat bisa meledak.

Supaya semua anak bangsa dapat duduk bareng berkolaborasi mencari solusi. Adalah salah kalau pemerintah dan pemda tidak mau menerima koreksi. Janganlah menganggap masuh bagi yang memberi masukan atau koreksi itu. 

Segera sadari kekurangan tersebut. Sesungguhnya merekalah sahabat sejatimu, bukan yang berlaku ABS/AIS didepan Anda. Itu semua adalah manusia pecundang dan munafik. 

Anda salah memahami koreksi, koreksi yang sifatnya membangun disertai dengan solusi pantas dipertimbangkan. Sadarilah saat ini semua oknum berada dalam kondisi tersandera. Kepintaran dan kekuasaan Anda tergadai dengan harga murah. 

Hentikan menciptakan solusi sampah dengan menggelar kegiatan atau program yang bersifat atau mengarah pada pembohongan publik. Anda semua harus sadar bahwa jabatan itu tidak kekal. Manfaatkan kesempatan jabatan Anda dengan baik untuk memberi teladan pada rakyat, jangan sampai menyesal di kemudian hari.

Selamat HPSN 2020 bagi yang memperingati, ayo segera berubah dan berinovasi dalam membuat atau menciptakan sistem yang baik dalam tata kelola sampah dan berilah teladan yang mencerah kepada masyarakat menuju Indonesia Bersih Sampah.

Makassar, 21 Februari 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun