Sepertinya KLHK ini memang bimbang dan bingung akibat misteri KPB-KPTG. Cuma mereka pada tahan napas saja mencari strategi pembenaran, tapi sampai kapan ? Mungkin menunggu Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sepertinya susah lepas dari jeratan hukum atas misteri dana KPB-KPTG. Sekedar diketahui bahw pada tahun 2016 (21.Februari) itu awal memetik duit rakyat (semua diduga pungli). Karena juga tanpa sepengetahuan DPR-RI atas kebijakan program KPB-KPTG yang menjual kantong plastik.Â
Seharusnya kantong plastik itu tidak boleh dijual. Karena menjadi kewajiban penjual atau pedagang pada pembeli barangmu. Hal ini telah diatur dengan jelas pada KUH Perdata serta kantong plastik itu bisa diganti sepanjang penggantinya sudah disiapkan sebelumnya. Semua itu tertuang pada UU. Pengelolaan Sampah.Â
KLHK memang sangat aneh dalam sikapi sampah, satu sisi membuat kebijakan penjualan kantong plastik melalui toko-toko ritel modern anggota dan bukan anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Tapi pada sisi yang berbeda pada waktu yang sama melarang dan mendorong serta membiarkan pemda mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan plastik sekali pakai atau kantong plastik. Pemda juga ikutan aneh Dan keliru, yang sama saja menyuruh atau memerintahkan toko-toko ritel membuat pelanggaran.Â
Belum lagi keanehan lainnya akibat KPB-KPTG
yaitu KLHK justru menggandeng Menteri Keuangan untuk menerapkan cukai pada kantong plastik tertentu, dan membiarkan kantong plastik yang lain tidak dikenakan cukai. Karena dianggap plastik ramah lingkungan. Padahal tidak ada plastik ramah lingkungan dan mudah terurai dengan tanah.Â
Juga KLHK seakan memaksa keadaan demi mendukung salah satu produk berjenis oxo dengan menerbitkan SNI Ecolable. Padahal menurut para ahli plastik, SNI itu keliru dan dianggap SNI abal-abal atau akal-akalan saja. Sungguh miris melihat dan menyaksikan pemerintah Jokowi melalui lintas menteri mengurus sampah. Sangat kekurangan integritas dan ide, tapi tidak mau mengakui kekurangannya.Â
Sebagaimana surat edaran dari KLHK dalam meluncurkan program KPB-KPTG itu hanya berdasar keputusan bersama dengan APRINDO, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan beberapa komunitas pemerhati lingkungan yang menjadi mitra KLHK dalam mendorong program KPB-KPTG tersebut atas nama penyelamatan lingkungan.
Presiden Jokowi harus segera turun panggung menegur keras pembantu-pembantunya serta seluruh pemda di Indonesia untuk berhenti bohongi rakyat dalam urusan sampah. Pemerintah dan pemda juga semua salah dan keliru sikap dalam menata dan mengelola sampah, terlebih dalam mengaplikasi UU. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) jauh panggang dari api.
Tidak ada jalan lain bagi Presiden Jokowi untuk mempertahankan lagi Menteri LHK Siti Nurbaya dan termasuk seluruh Staf elit Ditjen PSLB3-KLHK yang mengurusi sampah domestik dan Limbah B3. Segera memasukkan agenda reshuffle pada tahap pertama pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dan mengganti pejabat-pejabat PSLB3.
Satu contoh pada acara Media Briefing di Jakarta (13/02/2020) yang bertema Dukungan Standardisasi untuk Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah. Banyak pernyataan keliru dalam pertemuan disana. Sedikit mengutip keterangan dari Dr. Novrizal Tahar, Direktur Pengelolaan Sampah pada Ditjen PSLB3-KLHK bahwa:
"Insentif fiskal perlu kita berikan kepada teman-teman yang memang memanfaatkan bahan baku dari sampah dalam negeri sebagai bahan baku industrinya, apakah industri kertas, plastik, logam, karet, tekstil, dan lain sebagainya, sehingga ini akan membuat ekonomi semakain baik dan kondusif, karena menjadi menarik membangun industri daur ulang karena ada insentif fiskal dan membantu persoalan pangelolaan sampah di Indonesia", ujar Novrizal. (Baca: Menuju Hari Peduli Sampah Nasional: KLHK Siapkan Standarisasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah)