Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menguji Integritas KPK, Polisi, dan PDIP atas Misteri Keberadaan Harun Masiku

29 Januari 2020   16:45 Diperbarui: 29 Januari 2020   16:48 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politikus PDIP Harun Masiku. Sumber: Tangkap YouTube KompasTV https://youtu.be/P0G3Sw3RwDA

Harun Masiku sosok dibalik suap Komisioner KPU, pernah menjadi Timses Demokrat sebelum ke PDIP, sampai hari ke-20 masih buron setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Publik mengharap segera kembali dan muncul dari persembunyiannya dan segaligus membongkar kasus yang mendera dirinya sendiri.

Dalam kamus kepolisian, di negara manapun dan termasuk di Indonesia. Polisi tidak mengenal istilah "tidak bisa menangkap penjahat". Termasuk perampok uang rakyat alias koruptor, teroris dan lain sebagainya. Pasti bisa ditangkap. Itulah Polisi dengan segala kelebihan yang dimilikinya.

Kalau polisi tidak bisa menangkap buronan atau target operasionalnya maka bisa dipastikan ada sesuatu yang mana genting dibalik sebuah masalah tersebut yang tidak diinginkan terungkap. Mungkin ada unsur politis atau kepentingan subyektif lainnya.

Bisa saja buronan tersebut melarikan diri sendiri, bisa jadi sengaja disuruh lari atau disembunyikan. Bisa pula terjadi hal terburuk atau yang bersangkutan dihilangkan atau bunuh diri dan dibunuh. Semua tergantung bobot kasusnya. Tapi disini pula menjadi ujian integritas dan profesionalisme polisi atau rangkaian penegak hukum lainnya.

Termasuk seorang Harun Masiku, politikus sekaligus caleg PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, yang direkomendasikan PDIP menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Kini sudah 20 hari menjadi buronan setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap (9/1).

Sampai hari ini Harun Masiku tak kunjung menyerahkan diri ke KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) calon legislator PDIP. Politikus PDIP itu menjadi tersangka suap terhadap kasus yang juga melibatkan eks komisioner Komisi Pemilahan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Polisi harus cepat menemukan Harun Masiku yang masih misteri. Polisi dan KPK harus segera mengamankan data dan jiwa politikus PDIP itu, karena nampak bahwa Harun Masiku ini adalah kunci atas kasus suap yang menyebabkan OTT Wahyu Setiawan yang turut pula ikut memusingkan elit PDIP.

Baca juga:
KPK Sulit Cari Harun Masiku, Firli: Kayak Cari Jarum dalam Sekam
Pengakuan Hasto Usai Diperiksa KPK: Ditanya soal PAW hingga Sebut Harun Masiku Korban

Sementara itu Wahyu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. Kasusnya diduga terkait suap pergantian antar waktu anggota DPR dengan nominal Rp 400 juta. Telah menggeret orang-orang terkait PDIP dan unsur lainnya, sampai pada pencopotan Direktur Jenderal Imigrasi Irjen Pol. Dr. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H (28/1).

Pencopotan Ronny Sompie dan digantikan mantan jaksa Jhoni Ginting yang ditunjuk Menteri Hukum HAM Yasonna Laoly menjadi Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Imigrasi. Pencopotan Dirjen Imigrasi ini membuktikan bahwa ada masalah besar di balik buronnya Harun Masiku dan bisa jadi ada masalah besar di internal Kemenkumham. Sementara menurut Ronny Sompie sudah bekerja dengan benar dan tidak ada bohong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun