Pergub itu sudah ditetapkan tanggal 27 Desember 2019 dan berlaku mulai 1 Juli 2020. "Berlaku efektif 6 bulan sejak diundangkan". Nampak bahwa Anies dan jajarannya tidak memahami masalah keberadaan plastik. Begitu pula kurang mengetahui bahwa sesungguhnya tidak ada plastik yang ramah lingkungan dan kantong plastik itu bukan tergolong plastik sekali pakai.Â
Pelarangan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Pasal 5 yang berisikan sebagai berikut:
(1) Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
(2) Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai
Pertayaannya "Dari mana Toko dan Pasar Rakyat bisa mendapatkan kantong belanja yang ramah lingkungan? " Beginilah repotnya pengelola negara bila tidak faham masalah, lalu menerbitkan kebijakan publik. Jelas semua akan merepotkan para pihak yang berkaitan dengan masalah tersebut.Â
Perlu diketahui bahwa kantong belanja tidak ada yang tergolong ramah lingkungan kecuali kantong plastik konvensional yang umum dipergunakan masyarakat dan pedagang pasar. Karena jenis kantong plastik tersebut dapat di daur ulang. Pada kondisi dapat di daur ulang itulah yang bisa disebut sebagai ramah lingkungan secara obyektif.Â
Menteri LHK Melakukan Pembiaran
Keberanian subyektifitas Pemprov. DKI. Jakarta Merevisi Perda 3 Tahun 2013 itu terbaca akibat adanya Peraturan Presiden (Perpres) No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PLTSa) atas pengganti Perpres No. 18 Tahun 2016 yang dicabut oleh Mahkamah Agung.
Perpres  masih terganjal beberapa masalah, salah satunya adalah ketersediaan dana pemerintah daerah untuk biaya layanan pengolahan sampah (tipping fee). Maka KLHK menerbitkan Permen LH No. P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019tentang Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Padahal Permen LH tersebut belum final mendapat subsidi tipping fee, hanya kesiapan KLHK merekomendasi kepada pemda yang akan membangun PLTSa untuk meminta dana tersebut di Kementerian Keuangan.Â
Seharusnya kalau memang pemerintah serius membangun PLTSa tanpa memperhitungkan azas manfaat dan lainnya. Terbitkan saja kesepahaman bersama lintas menteri atas kesiapan memberi subsidi tipping fee.Â