Jumlah BUMDes sampai tahun 2019 mencapai 30 ribu, sementara jumlah desa seluruh Indonesia sebanyak 74.957 dari 7.094 kecamatan dan 416 kabupaten.
Kementerian Koperasi dan UKM sangat urgent digandeng Kementerian Desa untuk melakukan transformasi kelembagaan BUMDesa yang profesional layaknya sebagai lembaga usaha berbadan hukum.Â
Karena legitimasi pendirian BUMDes saat ini hanya berdasar pada Peraturan Desa (Perdes). Hal itu sangat lemah dalam menjalankan roda bisnisnya.
Ketentuan ini bersifat mandatory, bukan voluntary sehingga pengelolaan BUMDes sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Namun BUMDes harus lebih fokus lagi diarahkan sebagai lembaga koperasi untuk lebih menguatkan rakyat desa sebagai subyek dan bukan hanya obyek. Namun lebih diarahkan masyarakat sebagai produsen dan konsumen.Â
Pada konteks ini BUMDes akan menjadi kekuatan ekonomi baru di masyarakat.
Baca juga:
Kenapa Ribuan BUMDes Mangkrak Meski Dana Desa Triliunan Rupiah?
Jokowi Geram Ribuan BUMDes Mangkrak, Ini Kata Kakak Cak Imin
BUMDes Menggerakan Ekonomi Desa
Meluruskan Langkah Bisnis BUMDes
Pendapat Menteri Desa mengatakan bahwa BUMDes itu adalah holding.Â
Sesungguhnya tidak bisa membentuk holding karena BUMDes sendiri belum mendirikan unit usaha berbadan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Permendes No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
BUMDes perlu bertransformasi untuk melembagakan dirinya menjadi badan usaha resmi berkekuatan hukum bisnis untuk melaksanakan transaksi usahanya secara profesional. Harus segera tinggalkan cara konvensional demi meningkatkan proses dan progresnya menjadi kekuatan ekonomi desa.