Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Hindari Mangkrak, BUMDes Harus Segera Transformasi Kelembagaan Koperasi

11 Januari 2020   14:20 Diperbarui: 12 Januari 2020   05:22 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Toko retail modern Tomira (toko milik rakyat) di Jalan Wates, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta dikelola oleh koperasi dan menghadirkan ruang pajang bagi berbagai produk lokal Kulon Progo.| Sumber: Kompas/Ferganata Indra

Jumlah BUMDes sampai tahun 2019 mencapai 30 ribu, sementara jumlah desa seluruh Indonesia sebanyak 74.957 dari 7.094 kecamatan dan 416 kabupaten.

Kementerian Koperasi dan UKM sangat urgent digandeng Kementerian Desa untuk melakukan transformasi kelembagaan BUMDesa yang profesional layaknya sebagai lembaga usaha berbadan hukum. 

Karena legitimasi pendirian BUMDes saat ini hanya berdasar pada Peraturan Desa (Perdes). Hal itu sangat lemah dalam menjalankan roda bisnisnya.

Ilustrasi: Bumdes Penggerak Ekonomi Desa. Sumber: IndonesiaBaik.Id
Ilustrasi: Bumdes Penggerak Ekonomi Desa. Sumber: IndonesiaBaik.Id
Dalam implementasinya, pemerintah kabupaten dan kota menetapkan peraturan daerah (perda) tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes. 

Ketentuan ini bersifat mandatory, bukan voluntary sehingga pengelolaan BUMDes sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Namun BUMDes harus lebih fokus lagi diarahkan sebagai lembaga koperasi untuk lebih menguatkan rakyat desa sebagai subyek dan bukan hanya obyek. Namun lebih diarahkan masyarakat sebagai produsen dan konsumen. 

Pada konteks ini BUMDes akan menjadi kekuatan ekonomi baru di masyarakat.

Baca juga:
Kenapa Ribuan BUMDes Mangkrak Meski Dana Desa Triliunan Rupiah?
Jokowi Geram Ribuan BUMDes Mangkrak, Ini Kata Kakak Cak Imin
BUMDes Menggerakan Ekonomi Desa

Meluruskan Langkah Bisnis BUMDes
Pendapat Menteri Desa mengatakan bahwa BUMDes itu adalah holding. 

Sesungguhnya tidak bisa membentuk holding karena BUMDes sendiri belum mendirikan unit usaha berbadan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Permendes No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

BUMDes perlu bertransformasi untuk melembagakan dirinya menjadi badan usaha resmi berkekuatan hukum bisnis untuk melaksanakan transaksi usahanya secara profesional. Harus segera tinggalkan cara konvensional demi meningkatkan proses dan progresnya menjadi kekuatan ekonomi desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun