Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Lingkaran Setan Solusi Sampah Plastik Indonesia

9 Januari 2020   10:55 Diperbarui: 9 Januari 2020   16:00 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penggunaan kantong plastik berisi sampah di salah satu TPS di Ciracas Jakarta Timur sebelum sampah diangkut ke TPST Bantargebang Bekasi. Sumber: Dokpri.

Selain kantong plastik sangat dibutuhkan dalam proses jual beli barang di pasar rakyat dan pasar modern. Pedagang wajib menyerahkan barang yang dibeli secara utuh dan sempurna kepada pembeli, artinya barang harus dilengkapi dengan wadah atau kantong kemasan kepada pembeli. Hal ini juga tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Maka dapat disimpulkan bahwa kantong plastik itu berfungsi ganda. Baik sebagai wadah tempat barang belanjaan atau barang bawaan maupun sebagai tempat sampah. Juga menjadi bahan baku yang dapat di daur ulang oleh industri berbahan baku kantong plastik. Berarti kantong plastik tidak tergolong PSP dan layak di daur ulang. 

Parahnya karena fokus pelarangan adalah kantong plastik sebagaimana pada Pasal 5 Ayat 1 aturan tersebut menyebutkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib mengunakan kantong belanja ramah lingkungan. Namun, dalam pasal 5 Ayat 2, diatur larangan kantong belanja plastik sekali pakai.

Padahal masih banyak juga jenis PSP lainnya yang tidak diberlakukan bila alasan mengurangi sampah. Berdasarkan pemantauan di lapangan, dari sekitar 7.000 ton sampah Jakarta per hari itu, di kisaran 14 persennya adalah sampah-sampah yang berasal dari material plastik. Ada sekitar 1 persen adalah kantong kresek (plastik). Kenapa dengan jumlah kecil itu bisa meresahkan ?

Sangat keliru pemerintah dan pemda bila keputusan ini atas dasar pertimbangan mengurangi timbunan sampah yang bersumber dari kantong plastik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat. Solusi mati akal karena bukan demikian solusinya.

Solusi akal-akalan saja, kenapa sekalian saja Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan larangan memproduksi kantong plastik kalau dianggap bermasalah plastik ini. 

Tindakan pemerintah ini sangat curang karena perusahaan dituntut kewajiban bayar pajak, tapi dilarang produknya untuk dipakai. Lebih parahnya pemerintah tidak membuat analisa masalah dan solusinya sebelum menerbitkan kebijakan.

Strategi yang komprehensif dan terpadu dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap dampak negatif penggunaan plastik bukan dengan pembatasan penggunaan kantong belanja berbahan plastik. 

Tapi pembatasan sampahnya ke TPA, dengan cara mengelola sampah plastik setelah dipergunakan. Plastik apapun jenisnya bisa dan layak dikelola bila memenuhi standar atau volume kapasitas mesin terpasang.

Baca juga:
Masih Gunakan Kantong Plastik, Pusat Perbelanjaan Bakal Didenda Rp 25 Juta Hingga Cabut Izin Usaha

KLHK selaku leading sector persampahan, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75/Menlhk/Setjen/Kum/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen. Permen LH ini diundangkan Tanggal 5 Desember 2019, sedangkan Pergub  Jakarta diundangkan 31 Desember 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun