Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Lingkaran Setan Solusi Sampah Plastik Indonesia

9 Januari 2020   10:55 Diperbarui: 9 Januari 2020   16:00 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penggunaan kantong plastik berisi sampah di salah satu TPS di Ciracas Jakarta Timur sebelum sampah diangkut ke TPST Bantargebang Bekasi. Sumber: Dokpri.

Adanya Peraturan Gubernur Jakarta tentang larangan kantong plastik, diprediksi akan menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang pada kebijakan KPB-KPTG tahun 2016-2019 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Setelah Gubernur Bali dan beberapa Bupati dan Walikota di Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik, PS-Foam dan sedotan plastik. Kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga ikut-ikutan mengeluarkan kebijakan populis tidak mendidik, malah merugikan berbagai pihak dan termasuk merugikan rakyat serta pemerintah sendiri. 

Keputusan Gubernur Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.  142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Rencananya akan berlaku efektif tanggal 1 Juli 2020. 

Jelas kebijakan ini jauh panggang dari api untuk dijadikan solusi  perubahan paradigma kelola sampah plastik. Terlebih sampah secara umum. Padahal penulis telah menyampaikan secara langsung pada Anies Baswedan, bahwa buatlah kebijakan solusi sampah bersifat makro. Jangan hanya solusi kantong plastik saja, di Balaikota Jakarta (9/8/19)

Bahkan Jakarta lebih parah dari pada daerah lainnya karena mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Padahal sesungguhnya tidak ada kantong belanja yang ramah lingkungan bila bersentuhan tanah. Baik itu kantong belanja plastik maupun kertas atau bahan lainnya.

Satu-satunya bahan kantong belanja yang ramah lingkungan, murah dan bisa di daur ulang adalah wadah atau kantong berbahan baku plastik. Seperti yang dipakai selama ini secara umum. Karena kantong tersebut bisa di daur ulang, justru itulah tergolong ramah lingkungan. 

Semua produk plastik atau lainnya akan ramah lingkungan bila kita ramah terhadapnya. Sebaliknya akan tidak ramah lingkungan bila hanya dibiarkan atau dibuang bebas diatas tanah dan air.

Baca juga:

DKI Larang Kantong Plastik, KLHK Siapkan Insentif Rp 11 Miliar  Alasan Anies Baswedan Larang Kantong Plastik Sekali Pakai

Pemerintah hanya membuat plesetan kalimat "ramah lingkungan" yang kekanak-kanakan tidak profesional dan memaknai ramah lingkungan bukan pada substansi yang tertuang dalam regulasi persampahan dengan fokus pada kelola sampah sebagai arti ramah lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun