Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Presiden Jokowi Jangan Paksa PT PLN Beli Listrik Sampah

20 Desember 2019   03:20 Diperbarui: 20 Desember 2019   03:40 1266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekesalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kegagalan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) kepada pihak PT. PLN tidak berdasar. Karena nyata Jokowi dan juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) belum memahami betul masalah sampah secara makro. 

Bahwa kenapa Indonesia masih darurat sampah dan terus berpolemik tanpa solusi dan sangat memalukan karena tidak menemukenali problematik dan solusi sampah yang sesungguhnya tidaklah susah untuk diselesaikan.

Menjadi pertanyaan mendasar,  kenapa seh Jokowi tidak sedikitpun berpikir dan menganalisa progres sejak beberapa kali rapat terbatas kabinet dan juga rapat bersama para gubernur dan bupati serta walikota, namun tidak ada follow up dari pembantunya. 

Minus progres dari lintas menteri dan pemda, berarti ada masalah besar non teknis yang terjadi. Ada pembiaran masalah atau setidaknya ada oknum pemerintah dan pemda ingin mempertahankan status quo dalam kelola sampah. 

Khususnya kegagalan pembangunan dan operasionalisasi PLTSa. Karena bukan cuma Presiden Jokowi, tapi Menteri LBP juga ikut kesal akan sikap PT. PLN yang dianggap menjadi biang kerok kegagalan pembangunan PLTSa sehingga terkendala. 

Padahal asli bukan kesalahan PT.  PLN. Semestinya KLHK yang harus jujur mengakui PLTSa adalah dorongan KLHK dan harus bertanggungjawab kepada Presiden Jokowi dan rakyat Indonesia atas kegagalan perencanaan dan pembangunan PLTSa diberbagai tempat di Indonesia. Jangan lempar batu sembunyi tangan Bro dan Sis di KLHK. 

Hal itu ditegaskan Menkomaritim dan Investasi LBP usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi dan sejumlah kepala daerah di kantor presiden, kompleks kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Sepertinya memaksa pihak PLN membeli listrik sampah tersebut. Beritanya baca disini "Jokowi Sampai Luhut Kesal Soal PLTSa Mandek, Ini Sebabnya"

Perlu difahami bahwa salah satu misi PT. PLN adalah menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait. Sementara maksud dan tujuan berdirinya PT. PLN adalah untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah sekaligus mutu yang memadai serta memupuk keuntungan dan melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Jadi sesungguhnya masalah PLTSa ini bukan salah PT. PLN tapi semua PLTSa ini adalah kesalahan dan tanggungjawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai leading sector persampahan dan yang paling getol mendorong PLTSa. 

Ini urusan sampah, bukan urusan listrik semata. PT. PLN wajar menolak listrik sampah ini yang dinilainya tidak valid dan layak. PT. PLN adalah BUMN yang diberi tugas "berbisnis" oleh pemerintah sendiri, bukan lembaga sosial. Wajar PT. PLN menolak karena tentu mereka mengetahui persoalan intinya. 

Sepertinya Pak Jokowi, LBP dan Nurbaya perlu membaca regulasi sampah secara langsung dengan runtun agar tidak dikibuli, jangan asal menerima informasi asal bapak senang (ABS) dan asal ibu senang (AIS). Tolong baca khususnya Pasal 13,44 dan 45 Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Sangat jelas bahwa penanganan sampah itu secara desentralisasi bukan sentralisasi. PLTSa itu sama saja TPA gaya baru alias pengolahan sampah terpusat atau sentralistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun