Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Di Mana Komitmen Presiden Jokowi dalam Menjalankan Regulasi Sampah?

15 Desember 2019   17:00 Diperbarui: 15 Desember 2019   17:02 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun potret penanggulangan sampah di Indonesia masih miris dan tidak tersistem. Mampukah realisasikan target tersebut dengan hanya penuh wacana tanpa laksanakan amanat regulasi ?

Pemerintah dan pemda masih saja berputar-putar pada wacana solusi yang berganti alias berputar-putar kalimat atau prasa antara "pelarangan dan pengurangan plastik" sejak 4 tahun lalu sampai sekarang. Bukan menyorot sampah secara makro. Tapi hanya menyoroti penggunaan dan pelarangan produk plastik, bukan pengurangan sampah.

Mungkin Pak Luhut Binsar Pandjaitan (Menkomaritim dan Investasi) beserta stafnya tidak memahami bahwa issu plastik sekali pakai (PSP) ini diangkat ke permukaan hanya ingin menutup dugaan atau indikasi terjadinya unsur korupsi (gratifikasi) pada kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB-KPTG) yang diberlakukan sejak 2016 sampai sekarang oleh Kementerian LHK melalui asosiasi ritel di Indonesia. Terjadi pembiaran penjualan kantong plastik tanpa rasa berdosa pada rakyat (baca: memungut dana konsumen tanpa pertanggung jawaban). 

Mana komitmen Presiden Jokowi yang pro rakyat, sementara rakyat dijadikan kelinci percobaan atas issu plastik. Presiden Jokowi harus tuntaskan masalah KPB-KPTG tersebut dengan berbarengan pelaksanaan pengelolaan sampah kawasan atas aplikasi Pasal 13,44 dan 45 UUPS. Output dari strategi dan sistem ini akan terjadi efisiensi dana APBN/D serta terjadi optimalisasi dalam pengelolaan sampah secara komprehensif dan terukur serta menciptakan sumber PAD baru bagi pemda yang melaksanakannya. 

Ilustrasi: Sketsa solusi sampah kawasan oleh Green Indonesia Foundation -GiF- Jakarta. Sumber: Dokpri.
Ilustrasi: Sketsa solusi sampah kawasan oleh Green Indonesia Foundation -GiF- Jakarta. Sumber: Dokpri.
GiF Sejak Lama Siapkan Solusi

Aneh bin ajaib, karena klhk dan lintas menteri sudah diberikan solusi untuk atasi semua itu secara tertulis dari Green Indonesia Foundation (GiF), tapi masih tetap saja berputar pada sumbunya alias stag tanpa solusi. Justru sangatlah sederhana dan ringan bawaannya bila pemerintah dan pemda jalankan regulasi dengan benar dan berkeadilan serta tidak pilih kasih alias hindari konsfirasi negatif yang korup serta stop solusi subyektifitas terhadap keberadaan plastik.

Justru penulis memandangnya ringan masalah sampah ini bila elit KLHK serta lintas menteri ataupun Presiden Joko Widodo berniat menyelesaikan masalah sampah yang berkepanjangan. Tapi nampak niat itu tidak ada. Demikian temuan penulis atas fakta yang terjadi di seluruh Indonesia. Harusnya Presiden Joko Widodo mengevaluasi total atas progres Perpres 97 Tahun 2017 Tentang Jaktranas Sampah.

Hanya yang berat adalah bila sesungguhnya elit-elit birokrasi pusat dan daerah tersebut tidak ingin menerima kritisi dan solusi kebenaran. Hanya senang menerima solusi pembenaran yang sifatnya ABS dan AIS. Jadi tidak benarlah pemerintah pusat mengharap input dari relawan atau lembaga swadaya yang kritis dan solutif. Faktanya tidak legowo dikritisi dan menerima solusi.

Jadi jelas indikasinya sangat terbaca bahwa ada masalah yang ingin ditutupi, yaitu beberapa masalah di persampahan ini seperti dugaan gratifikasi atas kebijakan Kantong Plastik Berbayar (KPB) atau Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG), mandeknya proyek PLTSa dibeberapa daerah, pengadaan mesin cacah pada Proyek Aspal Mix Plastik, Proyek Pusat Daur Ulang yang tersebar dibeberapa kota besar dan metropolitan.

Pemda Dianggap Kecil Kontribusinya.

Gemas dan lucu saja penjelasan pemerintah pusat  ??? Menganggap pemda yang dianggap relatif kecil perannya dalam solusi sampah... Ya Benar satu sisi. Tapi pertanyaannya kenapa pemda demikian, karena pemerintah pusat (KLHK) juga tidak taat pada regulasi sampah yang ada. Hanya fokus mengurus sampah plastik. Sementara sampah organik yang dominan, luput dari solusi dan pembahasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun