Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kemenkop dan UKM Dorong Pengelolaan Sampah Melalui PKPS

25 Oktober 2019   18:40 Diperbarui: 25 Oktober 2019   18:55 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Asrul Hoesein Direktur Green Indonesia Foundation sebagai narasumber pada Sosialisasi PKPS di Surabaya. Sumber: Pribadi.

Gerakan kampanye pengelolaan sampah terus digaungkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui pengelolaan sampah berbasis koperasi dengan melihat peluang bisnis yang dapat memberikan manfaat ekonomis bagi para pengelolanya. Selain itu, disatu sisi sampah masih menjadi issue hangat yang selalu diperbincangkan dikalangan masyarak karna sampah dianggap berbahaya bagi kelestarian lingkungan. Oleh sebab itu persoalan sampah harus mendapat perhatian khusus dari semua pihak agar sampah mendapat penanganan yang tepat.

Terkait hal itu, Kementerian koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha yang melirik adanya peluang bisnis besar pada sampah menggelar sosialisasi pola kemitraan usaha rantai nilai/pasok sampah (24/10) dengan harapan dapat melembagakan para pelaku pengelola sampah melalui Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS).

Sosialisasi yang digelar mengambil tema "Primer Koperasi Pengelola Sampah Sebagai Rumah Bisnis Bersama Pengelola Sampah ". Diketahui, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (PKS) Kemenkop dan UKM dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pemberdayaan  koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dibidang pengelolaan sampah.

Dalam kegiatan ini hadir narasumber yang kompeten dalam menangani sampah serta 50 orang pengelola sampah yang sebagian besar berasal dari provinsi Jawa Timur. Namun ada pula peserta yang berasal dari Makassar dan Bone Prov. Sulawesi Selatan yang tampak terlihat begitu antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Seksi Pengembangan Usaha bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Totok Indarto.

Dalam Sambutannya Totok menyampaikan bahwa masyarakat yang bergerak dibidang usaha yang berhubungan dengan pengelolaan sampah adalah motor penggerak komunitas peduli lingkungan.
Totok mengatakan bahwa kegiatan mengelola sampah adalah kegiatan yang harus diapresiasi karna dapat menghasilkan nilai tambah ekonomi.

" sampah dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat, dengan begitu tingkat kemiskinan dan ketimpangan otomatis akan menurun" paparnya.

Dalam kesempatan itu, Totok juga menyampaikan bahwa lebih dari 50% PDB Provinsi Jatim merupakan kontribusi dari pelaku UKM. Ia berharap masyarakat pelaku UKM yang bergerak dibidang usaha pengelolaan sampah dapat tergabung dalam satu wadah yaitu ''Koperasi''.

Menurutnya, dengan membuat kelembagaan yang bentuknya koperasi akan lebih mudah dalam menjalankan bisnis serta lebih luas membuka jaringan, baik jaringan antar sesama pelaku usaha yang sama maupun peluang terciptanya jaringan lain. Dengan pola yang seperti itu, persoalan sampah mulai dari hulu sampai hilir akan tertangani dengan baik, katanya.

Sementara itu, Direktur Green Indonesia Fondation (GIF), Asrul Hoesein, salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini menyampaikan bahwa pengelolaan sampah melalui bank sampah harus mendapat nutrisi atau triger yang kuat dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk membangun dan menguatkan kinerja bank sampah sebagai perekayasa sosial dan perekayasa ekonomi atau bisnis dengan membentuk Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS), sebagai rumah bisnis bersama para pengelola sampah di setiap kabupaten dan kota.

Diharapkan dengan jiwa besar dan negarawan baik dari pemerintah, pemda, akademisi, asosiasi, praktisi atau profesional, lembaga swadaya dan perusahaan CSR, agar bersatu padu mendukung kelembagaan dan kinerja bank sampah secara modern, terstruktur dan terukur, ungkap Asrul.

Asrul berharap pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh lagi bersifat menunggu partisipasi masyarakat secara full untuk pendirian dan pengembangan bank sampah. Ini paradigma baru, bukan model bank sampah konvensional seperti sekarang. Sangat rendahlah kapasitas bank sampah, bila kerjanya hanya urus timbangan dan jual-beli semata, ungkap Asrul.

"Pastilah tidak ada peningkatan kesejahteraan bagi pengelola bank sampah, ujungnya muncul rasa bosan. Karena jumlah barangnya juga tidak memadai sesuai nilai keekonomian atas kinerja dan efek ekonomi dari kerja sosial yang dilakukan oleh bank sampah " imbuhnya.

Bank sampah harus bertransformasi dalam mengawal gerakan 3R di masyarakat guna mewujudkan tara kelola sampah yang benar dan berkeadilan, jelasnya lebih lanjut.

Selain itu, Asrul juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pola kemitraan usaha oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui pengembangan kelembagaan usaha PKPS sebagai rumah bisnis bersama para pengelola sampah ini perlu dilaksanakan secara berkala atau berkelanjutan di setiap provinsi, dan yang dilakukan sekarang sesuai dengan amanat Perpres No.97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional penghasil sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Asrul Berharap pemerintah cq; Kementerian Koperasi dan UKM perlu mendekati para pengelola sampah atau bank sampah di setiap daerah dalam memberi pemahaman akan pentingnya kelembagaan usaha yang berbadan hukum, untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga ditingkat pengelola sampah melalui pendirian PKPS.

"PKPS akan menjadi katalisator dan dinamisator para pengelola sampah dalam menumbuh kembangkan nilai-nilai ekonomi yang ada dalam pengelolaan sampah" tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Peraturan Perundang-undangan Kemenkop dan UKM, Hendra Saragih, memberikan pemaparan mengenai Koperasi Sebagai Wadah Peningkatan Ekonomi. Ia memberikan penjelasan secara utuh tentang cara pembentukan, tujuan, fungsi, prinsip sampai pada tantangan yang mungkin akan dihadapi oleh koperasi.

Selain itu, Hendra juga memberikan pemahaman tentang pentingnya legalitas dalam menjalankan satu usaha yang salah satunya akan untuk membuat satu perikatan atau kerjasama maupun dalam melakukan transaksi.

Sebelum menutup acara, Hendra meminta peserta untuk mengadakan pertemuan awal dengan tujuan menyamakan persepsi sebelum membentuk koperasi. " Satukan dulu persepsinya, kemudian bentuk koperasinya" tandas Hendra. (Agus)

Surabaya, 25 Oktober 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun