Asrul berharap pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh lagi bersifat menunggu partisipasi masyarakat secara full untuk pendirian dan pengembangan bank sampah. Ini paradigma baru, bukan model bank sampah konvensional seperti sekarang. Sangat rendahlah kapasitas bank sampah, bila kerjanya hanya urus timbangan dan jual-beli semata, ungkap Asrul.
"Pastilah tidak ada peningkatan kesejahteraan bagi pengelola bank sampah, ujungnya muncul rasa bosan. Karena jumlah barangnya juga tidak memadai sesuai nilai keekonomian atas kinerja dan efek ekonomi dari kerja sosial yang dilakukan oleh bank sampah " imbuhnya.
Bank sampah harus bertransformasi dalam mengawal gerakan 3R di masyarakat guna mewujudkan tara kelola sampah yang benar dan berkeadilan, jelasnya lebih lanjut.
Selain itu, Asrul juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pola kemitraan usaha oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui pengembangan kelembagaan usaha PKPS sebagai rumah bisnis bersama para pengelola sampah ini perlu dilaksanakan secara berkala atau berkelanjutan di setiap provinsi, dan yang dilakukan sekarang sesuai dengan amanat Perpres No.97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional penghasil sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Asrul Berharap pemerintah cq; Kementerian Koperasi dan UKM perlu mendekati para pengelola sampah atau bank sampah di setiap daerah dalam memberi pemahaman akan pentingnya kelembagaan usaha yang berbadan hukum, untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga ditingkat pengelola sampah melalui pendirian PKPS.
"PKPS akan menjadi katalisator dan dinamisator para pengelola sampah dalam menumbuh kembangkan nilai-nilai ekonomi yang ada dalam pengelolaan sampah" tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Peraturan Perundang-undangan Kemenkop dan UKM, Hendra Saragih, memberikan pemaparan mengenai Koperasi Sebagai Wadah Peningkatan Ekonomi. Ia memberikan penjelasan secara utuh tentang cara pembentukan, tujuan, fungsi, prinsip sampai pada tantangan yang mungkin akan dihadapi oleh koperasi.
Selain itu, Hendra juga memberikan pemahaman tentang pentingnya legalitas dalam menjalankan satu usaha yang salah satunya akan untuk membuat satu perikatan atau kerjasama maupun dalam melakukan transaksi.
Sebelum menutup acara, Hendra meminta peserta untuk mengadakan pertemuan awal dengan tujuan menyamakan persepsi sebelum membentuk koperasi. " Satukan dulu persepsinya, kemudian bentuk koperasinya" tandas Hendra. (Agus)
Surabaya, 25 Oktober 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H